Cerita Mahfud MD Tentang Pemilu Zaman Orde Baru, Kantor KPU dan Bupati Sampang Dibakar

maduraindepth.comMenkopolhukam Mahfud MD menceritakan pelaksanaan Pemilu pada masa rezim orde baru. Cerita itu disampaikan mantan Ketua MK itu saat menghadiri forum koordinasi sentra Gakkumdu Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Wilayah Kalimantan, Selasa (20/16/2023).

Mahfud MD mengatakan, selama 32 tahun rezim orde baru berkuasa tidak ada pelaku pelanggaran pemilu yang ditangkap, kecuali dua orang pada pemilu terakhir. Kedua orang itu ditangkap karena ketahuan mencoblos dua kali di TPS di Jombang.

banner 728x90

“Nyoblos ini, nyoblos Golkar lalu pindah ke sana nyoblos lagi. Nah ini yang ketangkap. Yang melakukan itu banyak tapi yang ketangkap dua,” ujar Mahfud MD, dalam tayangan YouTube Menkopolhukam RI, dilihat Rabu (21/6/2023) dini hari.

Dua orang itu kemudian diadili dan dihukum dua bulan dengan masa percobaan. Jadi, kata Mahfud, mereka tidak dihukum juga. “Dilepas gitu, lalu kecurangannya dibiarkan,” sambungnya.

Menurut Mahfud, kondisi itu berbanding terbalik dengan pelaksanaan Pemilu pasca Orde Baru runtuh. Sekarang, penanganan tindak pidana pemilu bisa dijatuhkan meski sebelum pemilu dilaksanakan dan ada pembatalan terhadap hasil pemilu.

“Saya selalu bercerita pengalaman saya. Saya dulu Ketua MK, sekarang bayangkan, dulu begitu hasil pemilu di Orde Baru diumumkan ya sudah selesai,” katanya.

Saat Orde Baru, orang-orang yang protes terhadap hasil pemilu tidak didengarkan. Seperti di Aceh dan Sampang, Madura. Bahkan, kala itu, karena protes tidak didengar, kantor KPU dan kantor bupati di Sampang, Madura dibakar.

Baca juga:  Polres Sampang Kesulitan Tangkap Enam DPO Pemerkosa Gadis 13 Tahun: Kabur ke Malaysia

“Karena protes tidak didengarkan. Padahal di kedua daerah itu PPP sangat kuat partai Islam,” kenang Mahfud.

Kemudian pada tahun 2009, saat Mahfud menjadi Ketua MK, seluruh pelanggaran pemilu diadili. “Yang pidana sudah lebih dari 150 orang sebelum pemungutan suara sudah ada yang dipenjarakan karena melakukan pelanggaran,” tuturnya. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *