DPD RI Minta Kemenag RI dan Penerbit Tarik Buku Ajar Bermuatan Materi Menyimpang

DPD RI minta Kemenag dan penerbit tarik buku ajar yang menyimpang
Anggota DPD RI Ahmad Nawardi. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Dapil Jawa Timur meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI dan penerbit agar menarik buku ajar fiqih dan akidah akhlak bagi MTs dan MA di Sampang yang memuat materi menyimpang. Pasalnya, buku tersebut dinilai akan merongrong akidah generasi bangsa.

Anggota DPD RI, Ahmad Nawardi menegaskan, sebagai lembaga tinggi negara, DPD RI memilki tugas mengawasi UU dan eksekutif. Termasuk mengawasi bidang agama maupun pendidikan di bawah Kemendikbud RI.

“Ternyata setelah dipahami hasil kajian ini tidak hanya di Kemenag RI tetapi juga di Kemendikbud RI terdapat buku-buku yang tidak sesuai dengan ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja),” ucapnya, Rabu (9/8).

Anggota Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan dan agama itu, meminta buku ajar yang tidak sesuai Aswaja perlu dicabut. Bahkan, dia merasa heran buku dari Kemenag RI yang sudah ada tanda layak pun sama dengan buku lama, juga bermuatan menyimpang.

“Banyak hal-hal yang menyesatkan secara akidah maupun Ubudiyah. Saya yakin yang beredar tidak hanya di Sampang, tetapi hampir seluruh Indonesia di tingkat MTs dan MA. Harus direvisi, tetapi saat tahap revisi nanti diupayakan melibatkan orang- orang yang berkompeten dalam ilmu fiqih maupun akidah akhlak,” tuturnya.

Baca juga:  Penerbit Janji Tarik Buku Ajar MTs dan MA di Sampang yang Dinilai Bermuatan Materi Menyimpang

Diterangkan, ke depan Kemenag maupun Kemendikbud yang menerbitkan, menyusun, dan menulis buku harus melibatkan kalangan ahli-ahli yang berkompeten. “Jadi nanti dalam tahap penilaian oleh Kemenag RI melibatkan kelompok atau pakar Aswaja, dalam hal ini kalangan NU,” ucapnya.

Sehingga, kata dia, sebelum buku tersebut diedarkan sudah disaring terlebih dulu. Apalagi patahnya jika buku tersebut sesat dampaknya akan merusak akidah anak didik, merusak ubudiyah dan pemahaman generasi bangsa. “Tindakan tegas Kemenag RI angat penting setalah pembahasan ini, Kemenag RI harus menyampaikan dan mensosialisasikan kepada sekolah di seluruh Indonesia bahwa buku itu dilarang diajarkan,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *