Diduga Lakukan Pungli, Kepala SMAN 1 Batuan Sumenep Hanya Dapat Sanksi Teguran

Dugaan Pungli
Kacabdin Sumenep, Sugiono Eksantoso (Foto: MR/MI)

maduraindpeth.com – Setelah kabar adanya Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 1 Batuan, akhirnya pihak Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Sumenep perwakilan Provinsi Jawa Timur memanggil Kepala SMAN 1 Batuan Salehoddin. Pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi terkait adanya dugaan Pungli di sekolahnya.

Hal itu disampaikan langsung Kacabdin Sumenep, Sugiono Eksantoso. Pihaknya mengaku bahwa sudah melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada Kepsek SMAN 1 Batuan tersebut.

“Sudah saya panggil, ternyata uang itu masih tidak masuk, dan uang itu dicicil selama setahun bagi yang punya, jadi tidak semuanya, artinya bagi yang tidak mampu boleh mengajukan untuk tidak nyumbang,” ungkapnya pada Maduraindepth.com setelah dihubungi sambungan selulernya, Kamis (11/7).

Secara regulasi, kata Sugiono, hal itu tidak menyalahi aturan, sebab telah berbasis Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan itu diberlakukan bagi yang mampu. “Kalau Komite yang minta program sekolah ini, itu boleh,” katanya.

Lebih lanjut Sugiono menjelaskan, untuk sanksi yang diterima oleh Kepsek tersebut hanya berupa teguran tertulis dan tandatangan untuk tidak mengulangi hal itu. “Saya berikan teguran secara tertulis, agar pihak sekolah tidak melakukan tindakan lebih dari itu,” tukasnya.

Sekedar diketahui bahwa, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuaran (SMK), bentuk lain yang sederajat.

Baca juga:  Gubernur Khofifah: Revitalisasi Pelabuhan Dungkek dan Gili Iyang untuk Maksimalkan Kinerja Ekonomi Sumenep

Pada bab VI tentang larangan pasal 25 yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Disambung dengan bab VII tentang saksi pasal 26, (1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Gubernur/bupati/wali kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan;
b. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau tenaga kependidikan berupa:
1. teguran tertulis;
2. penundaan atau pengurangan hak;
3. pembebasan tugas; dan/atau
4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

(2) Pengenaan sanksi juga berlaku bagi komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selain sanksi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto