DPKS Bawa Kasus Dugaan Pungli SMAN 1 Batuan ke Dewan Pendidikan Provinsi Jatim

Pungli di Sekolah
Stop pungli di Sekolah. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 1 Batuan, berbuntut panjang. Setelah dipastikan mendapat teguran terulis dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sumenep, kasus tersebut juga akan dibawa ke Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Seperti yang disampaikan Ketua DPKS, Ach. Syaiful, Jumat (12/7). Menurut dia, pihaknya akan membuat rekomendasi ke Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar bisa mengambil langkah pengaduan terkait dugaan dugaan Pungli tersebut.

“Jadi posisi SMA ini kan di Sumenep, kalau ada masalah atau pengaduan kan tidak mungkin ke DP Provinsi, pasti kesini, sedangkan wewenangnya kita tidak punya,” ungkapnya, Jumat (12/7).

Pihaknya menyebutkan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Sumenep kurang kooperatif dalam hal ini.

“Cabdin Sumenep sendiri kurang terbuka ke kita, jadi dianggap bukan maqomnya kalau kita ngurus sampai ke SMA,” katanya.

Dirinya juga mengatakan pungutan yang dilakukan SMA tersebut sudah tidak benar menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) No. 14 tahun 2018 Pasal 25.

“Didalam pasal tersebut jelas dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan PPDB maupun perpindahan peserta didik,” pungkasnya. (MR/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto