Ibu Rumah Tangga, Sopir, Buruh Tani dan Wiraswasta Terlibat Peredaran Narkotika di Sumenep

Narkotika sumenep
TERCIDUK: Foto-foto tersangka kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep, Ahad (23/8). (Foto: Humas Polres Sumenep for MI)

maduraindepth.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep seakan tidak ada habisnya. Hampir seluruh lapisan masyarakat bahkan kedapatan berhubungan dengan barang yang terlarang untuk disalahgunakan tersebut.

Terbukti, mulai dari Sopir, buruh tani, wiraswasta bahkan ibu rumah tangga ikut terlibat dalam peredaran Narkotika di Kabupaten Sumenep. Seperti kasus yang terungkap oleh Polres Sumenep belum lama ini.

Pada hari Ahad (23/8), petugas kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka terkait dengan narkotika. Yang pertama adalah Sumahyat, 48, warga Desa Lobuk, kecamatan Bluto, Sumenep. Ibu rumah tangga yang juga menjalankan usaha wiraswasta ini harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga yang mengaku sering melihat tersangka mengkonsumsi sabu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penangkapan sesaat setelah tersangka melakukan transaksi sabu di Pasar Bungbungan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Sumenep.

Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua paket kecil sabu dengan berat masing-masing 0,26 gram dan 0,65 gram, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol M 4596 PR.

”Penagkapanya sore hari sekitar pukul 15.15 WIB. Sabu itu disembunyikan dibalik label minuman energi yang dibawa oleh tersangka,” jelas Widi.

Baca juga:  Obituari, Ketua DPC Demokrat Sumenep Soengkono Sidik Tutup Usia

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dilain tempat, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan tiga orang pria yang juga trerlibat masalah Narkotika jenis sabu. Mereka adalah Fathol Bahri, 40, warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Achmad Riyadi, 35, warga Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang yang juga tinggal di Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, serta Fery Indrawan, 33, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep. Ketiga orang tersebut masing-masing bekerja sebagai buruh tani, pekerja swasta dan sopir.

Menurut Widi, tiga tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda. Fathol Bahri dan Achmad Riadi ditangkap saat sedang pesta sabu di rumah kosong milik warda di Desa Kertasada, kecamatan Kalianget, Sumenep.

Setelah melakukan penggerebekan dan melakukan penggeledahan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Fery Indrawan. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan langsung menangkap tersangka Feri di halaman rumahnya.

”Awalnya anggota mengamankan dua tersangka yang sedang pesta sabu. Itu sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian anggota kami mendapat informasi dari kedua tersangka itu bahwa mereka mendapakan barang haram tersebut dari tersangka lain,” ungkapnya.

Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan BB berupa satu paket kecil sabu dengan berat sekitar 0,22 gram, seperangkat alat hisap sabu, korek api, sedotan, dua unit HP dan uang tunai senilai Rp 200 ribu. (AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto