Dana Banpol Capai Rp 1,9 Miliar, Bakesbangpol Sumenep Belum Lakukan Pencairan

Dana banpol sumenep
Kepala Bakesbangpol Sumenep Achmad Dzulkarnain. (Foto: Moh Busri/MID)

maduraindepth.com – Dana bantuan partai politik (Banpol) yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep cukup fantastis. Tahun ini, total pagu anggarannya mencapai sebesar Rp 1,9 miliar.

Nominal dana banpol tersebut, mengalami kenaikan dari pada pagu anggaran yang tersedia pada tahun 2014-2020. Selama beberapa tahun tersebut, alokasi dana banpol di Kota Keris sebesar Rp 1.575 per suara.

Sedangkan, hasil Pemilu 2019, dari total 10 partai politik (Parpol) pemenang terkumpul suara sebanyak 639.810. Maka jumlah pagu anggaran yang disediakan Pemkab Sumenep untuk dana banpol, yaitu sebesar Rp 1.007.700.750

Sementara itu, pada tahun 2021 sampai sekarang, ada kenaikan anggaran dana banpol menjadi Rp 3 ribu per suara. Maka dari itu, total pagu anggaran yang disediakan bertambah hampir dua kali lipat, yaitu menjadi Rp 1.919.430.000 untuk 10 parpol pemenang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Achmad Dzulkarnain mengungkapkan, dana banpol tahun 2024 belum dicairkan ke masing-masing parpol. Sebab, masih menunggu pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep yang baru.

“Pencairan dana banpol tahun ini, dibagi dua. Yaitu untuk hasil pemilu yang lama dan hasil pemilu tahun ini. Makanya, masih menunggu pelantikan,” ungkapnya, Kamis (16/5).

Mengenai pencairan dana banpol 2024 sesuai hasil perolehan suara pemilu 2019, dicanangkan terealisasi pada Agustus nanti. Karena, jadwal pelantikan Anggota DPRD Sumenep yang baru, diprediksi terlaksana pada bulan tersebut.

Baca juga:  Anggaran Terbatas, Dishub Sampang Akui Perawatan Halte Tak Maksimal

“Kalau dana banpol sesuai hasil pemilu pada Februari kemarin, itu dihitung per September nanti. Intinya, pasca pelantikan anggota dewan yang baru,” ujarnya.

Dzulkarnain menjelaskan, biasanya pencairan dana banpol direalisasikan satu kali per tahun. Namun, karena tahun ini ada pelaksanaan pemilu, maka pencairannya harus dijadikan dua. Untuk dana banpol sesuai hasil pemilu 2024, diprediksi terealisasi akhir tahun.

“Khusus periode baru, nanti akan dilakukan penghitungan kembali. Yaitu melalui perubahan anggaran keuangan (PAK),” sebutnya.

Dalam prosesnya, jika pencairan tersebut dianggap tidak memungkinkan untuk dilakukan tahun ini, maka akan dicatat terutang. Sehingga, anggaran dana banpol 2024 sesuai perolehan suara pemilu pada Februari kemarin, akan dibayarkan pada awal tahun 2025.

“Kami harus menyesuaikan dengan perolehan suara pemilu 2024 dan ketersediaan anggaran. Makanya, perlu dilakukan penghitungan ulang di PAK,” jelasnya.

Mengenai penggunaan dana banpol, kata Dzulkarnain, sedikitnya diperuntukkan dua kegiatan. Meliputi, biaya kesekretariatan dan biaya pembinaan parpol alias pendidikan politik. Hanya, prioritas utamanya ada pembinaan.

“Jadi, penggunaan anggaran harus lebih besar untuk pendidikan politik,” tegasnya.
Sekadar informasi, berikut adalah rincian alokasi anggaran dana banpol untuk 10 parpol pemenang sesuai perolehan suara pemilu 2019. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 10 kursi dengan jumlah perolehan suara sebanyak 145.915. Dana banpol yang dialokasikan, sebesar Rp 437.745.000.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Sore Dalpenang, Pemerintah Sampang Terima Anggaran Rp 1,7 Miliar

Kemudian, Partai Gerindra mendapat jatah enam kursi dengan perolehan suara 81.214. Maka dana banpol yang disediakan sebesar Rp 243.642.000. Selanjutnya, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak lima kursi dengan perolehan suara 66.011 dan anggaran dana banpol sebesar Rp 198.033.000.

Berikutnya adalah Partai Nasdem, memperoleh tiga kursi dengan jumlah suara 36.647. Partai tersebut mendapat jatah banpol sebesar Rp 109.941.000. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan dua kursi anggota dewan dengan perolehan suara 31.942. Maka dana banpol yang disediakan untuk parpol ini sebesar Rp 95.826.000.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapatkan tujuh kursi dari 65.341 suara. Anggaran dana banpol yang disediakan untuk partai tersebut, sebesar Rp 196.023.000. Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 6 kursi dari 82.062 suara. Dana banpol yang menjadi jatahnya sebesar Rp 246.186.000.

Berikutnya, Partai Hanura memiliki tiga kursi anggota DPRD Sumenep, dengan perolehan suara sebanyak 41.589. Maka dana banpol yang disediakan sebesar Rp 124.767.000. Partai Demokrat memperoleh tujuh kursi dengan jumlah suara sebanyak 74.011. Maka dana banpol yang menjadi jatahnya sebesar Rp 222.033.000.

Terakhir, Partai Bulan Bintang (PBB), pada pemilu 2019 mendapatkan satu kursi anggota DPRD Sumenep. Perolehan suara yang terkumpul sebanyak 15.078. Maka dana banpol yang dialokasikan untuk partai tersebut sebesar Rp 45.234.000. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *