Camat dan Lurah Mangkir, Ubaidillah: Pemanggilan Tidak Dibahas di Komisi I

Wakil ketua Komisi I DPRD Sampang, Ubaidillah saat menghadiri kongres Partai Golkar di Jakarta beberapa waktu lalu. (Ubed for MI)

maduraindepth.com – Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman kecewa atas mangkirnya camat dan lurah kecamatan Sampang. Pemanggilan tersebut terkait pelaksanaan pekerjaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) yang dikontraktualkan.

Bukan hanya camat dan lurah, pihak rekanan termasuk Direktur CV pelaksana kegiatan ADK TA. 2019 tersebut juga ikut mangkir atas pemanggilan tersebut.

“Kita tidak ingin dihormati secara person, tapi tolong lembaga DPRD ini dihormati oleh eksekutif,” tegas Aulia di ruangannya, Senin (16/12/2019).

Politisi partai Demokrat ini mengaku sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait pelaksana ADK, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi kepada ketua Komisi I maupun anggota komisi I.

Terkait hal itu, Aulia mengaku kecewa terhadap Bupati Sampang. Sebab pihaknya sudah meminta Bupati Sampang untuk menghadirkan camat dan OPD sesuai isi undangan.

“Ada apa dengan Bupati, apabila pemerintahannya seperti itu, mana bisa wujudkan Sampang Hebat Bermartabat, kami tidak ada kepentingan politik dalam hal ini, kami hanya mencari ketransparanan saja,” katanya.

Terpisah, Ubaidillah, wakil ketua Komisi I DPRD Sampang mengaku tidak mengetahui secara detail pokok persoalan ADK, karena persoalan sidak tidak dibahas di komisi I.

Sementara soal pemanggilan camat dan lurah soal pelaksanaan ADK, menurut Ubed, sapaan akrabnya, memang diketahui pimpinan melalui grup WhatsApp, namun tidak dibahas secara resmi dikomisi I.

Baca juga:  DPRD Sampang Simak Pidato Jokowi di Sidang Tahunan MPR RI dan HUT RI

Pemanggilan itu lanjut Ubed, memang sudah dilayangkan, namun soal camat dan lurah tidak datang, itu tidak mesti langsung menyalahkan Bupati, karena birokrasi memiliki sistem, dan lebih-lebih Bupati Sampang sedang di Jakarta.

“Tidak mungkin beliau harus ngurusi seluruh tetek-bengek beginian, kan ada birokrasi yang ngurusi hal demikian,” terangnya.

Masih menurut Ubed, beberapa sidak tidak terkonfirmasi, sehingga banyak anggota tidak terlibat, bisa disimpulkan sidak tersebut bersifat individual, bukan hasil kolektivitas kelembagaan, karena tidak dibahas oleh seluruh Anggota di Komisi I.

“Walaupun secara individu anggota DPRD sah untuk menjalankan tupoksi tertentu,” tegasnya. (RIF/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *