Buronan Maling Sapi Bangkalan Ditangkap di Lombok, Polisi: Pelaku Gunakan Bekas Sabun Mayat

Konferensi Pers Polres Bangkalan (FOTO: Humas Polres for MiD)

maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sapi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pelaku yang buron selama dua bulan ini berinisial MA (22), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung, Bangkalan.

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan FB (19), warga Desa Kranggan, Kecamatan Galis, dan AR (20), warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. MA berhasil dibekuk pada Rabu (16/8) sekitar pukul 05.00 WITA.

banner 728x90

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, pihaknya berhasil membekuk tersangka di tempat persembunyiannya di Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, MA memutuskan kabur dengan terbang ke Lombok naik pesawat dari Surabaya untuk menghindar dari kejaran Polisi.

“Alhamdulillah tersangka berhasil kita amankan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan barang bukti 2 ekor sapi. Tapi, dengan pengembangan penyidikan ada 5 TKP terkait pencurian hewan ternak. Tersangka juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor,” tuturnya, Senin (21/8).

Aksi pelaku pencurian hewan itu terbilang unik. Pasalnya saat melancarkan aksinya menggunakan bekas sabun mayat. Komplotan pencuri hewan itu beraksi di Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.

“Jadi, rumah korban disiram menggunakan bekas sabun mayat yang telah dimandikan. Aksi itu, menurut tersangka diyakini bisa mengecoh orang yang berada di rumah tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Bangkalan

Febri menegaskan, pihaknya sudah mengantongi identitas teman MA dalam melakukan pencurian bermotor (Curanmor). Karena pelaku diketahui tidak hanya melakukan aksi pencurian hewan saja.

“Saat ini teman dari MA yang melakukan aksi curanmor, identitasnya telah kami kantongi dan yang bersangkutan saat ini masuk dalam daftar buronan Polres Bangkalan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MA pun dijerat dengan pasal pemberatan. “Kepada para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Febri. (RM/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *