maduraindepth.com – Pria asal Cianjur, Jawa Barat diringkus oleh Anggota Satreskrim, Polres Sumenep. Pasalnya, laki-laki berambut pirang itu dilaporkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, identitas terlapor adalah Rahim (38). Dia merupakan warga Kampung Kadumekar, RT 002, RW 001, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu berhasil dibekuk oleh polisi di Jalan Trunojoyo. Persisnya, yaitu di depan toko Restu Ibu, Desa Kolor, Kecamatan/Kabupaten Sumenep.
Widiarti menuturkan, bahwa terlapor melancarkan aksinya pada Selasa (14/1), pukul 02.00 dini hari. Saat itu, tersangka Rahim diketahui sedang duduk di depan Presiden Cafe, Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep.
“Awalnya (sebelum melakukan curas, Red), tersangka duduk di depan Presiden Cafe dan tidak mengenakan baju,” ungkapnya.
Pada mulanya, warga menganggap Rahim sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang biasa lewat di jalan setempat. Namun, tidak lama kemudian tersangka menghampiri pemilik cafe dan meminta uang sambil menodongkan sebilah pisau.
“Melihat kejadian tersebut, pelapor serta beberapa orang yang berada di lokasi langsung lari menjauh,” ujarnya.
Meskipun begitu, tersangka terus mengejar dan berhasil menjambak rambut pemilik cafe. Selanjutnya, tersangka berupaya merampas kalung emas yang dipakai oleh korban.
“Saat itu pelapor terus berusaha agar kalung emasnya tidak diambil,” tuturnya.
Karena tidak berhasil merampas kalung, kemudian tersangka Rahim mengambil handphone (HP) yang digenggam korban. Tidak puas sampai di situ, Rahim masih nekat masuk ke dalam cafe dan mengambil satu unit HP lainnya beserta sejumlah uang.
Bahkan, tersangka juga mengambil uang dari dalam toko sembako yang posisinya berdampingan dengan cafe. Setelah melancarkan aksinya, tersangka Rahim langsung kabur. Peristiwa tersebut, langsung dilaporkan kepada polisi.
“Polisi dengan dibantu warga melakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut,” jelas Widiarti.
Akhirnya, tersangka Rahim berhasil diringkus oleh polisi di area sawah sebelah Toko DNR, Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep. Setelah itu, tersangka diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara,” pungkasnya. (bus/MH)