Didemo GMPD, KPU Sumenep : Tudingan Itu Sebetulnya Hanya Asumsi

Aksi demonstrasi GPMD di Kantor KPU Sumenep dikawal ketat aparat, Kamis (20/2/2020). (MR/MI)

maduraindepth.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) melakukan aksi demonstrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (20/2/2020), sekitar pukul 09.00 WIB.

Massa menuntut KPU setempat berfungsi efektif dan mampu melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 secara jujur dan adil.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Imam Hanafi, mengatakan, bahwa hari ini KPU Sumenep telah mencederai amanah undang-undang dan reformasi. Dia menilai, KPU kini mulai tidak profesional dan tidak netral memulai demokrasi lima tahunan itu.

“Harusnya KPU berpedoman pada azas mandiri, adil, jujur dan profesional dalam penyelenggaran Pemilu,” kata Imam, pada sejumlah awak media.

Dia menegaskan, pagelaran aksi ini dilakukan atas dasar kesadaran akan pentingnya demokrasi yang sehat, bersih dan adil. Imam juga melihat, demokrasi hari ini sudah tidak sesuai dengan nilai Pancasila.

Hal itu dibuktikan pada perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa minggu lalu, yang diduga KPU tidak profesional dalam melaksanakan rekrutmen tersebut.

“Maka dari itu, kami meminta, daftar hasil tes dari semua calon PPK, karena kami menemukan ada indikasi permainan dan ketidak jujuran dalam proses itu,” teriak dia.

Tidak hanya itu, Imam meminta, semua data anggota Partai Politik (Parpol) di Sumenep dikeluarkan. Dia menemukan, adanya salah satu oknum yang masuk 5 besar calon anggota PPK terindikasi anggota Parpol dan mantan calon legislatif pada pemilu 2019 lalu.

Baca juga:  Masa Kepemimpinan Buya Berakhir, Sekda Sumenep Edy Rasiyadi Jabat PLH Bupati

“Kami menuntut profesionalisme, netralitas dan integritas KPU Sumenep,” tegasnya.

Bahkan, Dia menuding KPU Sumenep telah melaggar Peraturan KPU nomor 36 tahun 2018, tentang anggota Parpol dan mantan Caleg yang tidak memperbolehkan menyalonkan diri menjadi anggota PPK.

“KPU harus melakukan rekrutmen ulang anggota PPK karena telah melanggar PKPU tersebut,” tuntutnya.

Selanjutnya, secara tegas dia sampaikan, apabila hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak KPU Sumenep, maka berdasarkan fakta dan bukti hukum yang dikantonginya akan melewati jalur hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis, Rahbini, mengatakan, bahwa terkait sejumlah tuntutan yang dilontarkan oleh GMPD itu hanya sebatas asumsi.

“Sudah saya terima, sudah saya respon tadi, dan tudingan-tudingan itu sebetulnya hanya asumsi bukan fakta yang sebenarnya,” tandasya. (MR/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto