maduraindepth.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Keris mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya dari pengrajin/empu keris, Ika Arista.
Perempuan yang menekuni kerajinan keris sejak berada di sekolah dasar itu mengaku khawatir, Perda Perlindungan Keris nantinya tidak sesuai dengan tujuan awal. Yakni, untuk melestarikan warisan budaya lokal Sumenep.
Oleh sebab itu, dia berharap agar draft Raperda Perlindungan Keris tidak hanya dibahas oleh panitia khusus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Tetapi, juga melibatkan para pelaku/pengrajin keris yang ada di Sumenep.
”Sebaiknya, naskah Raperda Perlindungan Keris ini di share dulu ke masyarakat dan pelaku kerajinan keris. Tujuannya agar lebih banyak kontrol, sehingga tidak terjadi kerancuan setelah Perda disahkan,” ungkapnya, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, Ika juga berharap agar nantinya Perda Perlindungan Keris bukan hanya berlaku untuk keris saja. Melainkan juga membahas tentang hasil kerajinan dan jenis pusaka lain yang juga diproduksi dan ada di Kabupaten Sumenep.
”Semoga ini tidak hanya membahas keris. Karena pengrajin kita bukan hanya memproduksi keris, tapi ada tombak, badik, celurit dan lain-lain,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi 4 DPRD Sumenep, Mulyadi memastikan bahwa pihaknya akan melibatkan para pengrajin atau empu dalam pembahasan Raperda Perlindungan Keris. ”Nantinya kami memang akan melibatkan para pelaku keris. Kami juga butuh masukan dari mereka, agar nantinya bisa kita adopsi ke dalam Perda Perlindungan Keris itu,” tegasnya.
Mulyadi menjelaskan, Komisi 4 saat ini masih mendalami naskah akademik (NA) raperda tersebut. Menurut dia, pihaknya sudah meminta kepada Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) untuk bisa bertemu dengan pihak Universitas Brawijaya (UB) selaku pembuat NA.
”Kami meminta pertemuan dengan UB untuk mendalami NA terlebih dahulu. Insyaallah minggu depan bisa diadakan pertemuan,” pungkasnya. (AJ/*)