Krisis Kepercayaan Terhadap Kasus Pelecehan Seksual, PMB Datangi Kejari Bangkalan

Pelecehan Seksual di Bangkalan
PMB berdialog dengan pihak kejaksaan di Kantor Kejari Bangkalan terkait kasus pelecehan seksual yanh dilakukan oknum Kepsek di Bangkalan, Senin (1/3). (Foto: Suryadi Arfa/MI)

maduraindepth.com – Akibat krisis kepercayaan terhadap penegak hukum di Kabupaten Bangkalan, Pemuda Madura Bersatu (PMB) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Senin (1/3).

Kedatangan PMB itu berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh MS, 44, oknum Kepala Sekolah (Kepsek), warga Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan terhadap guru TK berinisial NS ,23, asal Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Bangkalan yang dianggap lamban.

Pasalnya, kasus yang sudah bergulir sejak delapan bulan silam tersebut kini baru dipersidangkan. “Masyarakat pesimis terhadap jaksa dalam mengawal kasus yang menimpa saudari kami,” tutur Ketua PMB Soleh Abdi Jaya.

Hingga saat ini, pihaknya tidak melakukan pendampingan dari advokat. Sebab menurut pria kelahiran Bangkalan itu pihaknya masih percaya terhadap hukum yang berlaku di Kota Dzikir dan Shalawat.

“Kami sudah bertemu dengan kejaksaan dan jawabannya sangat memuaskan, yang sebelumnya masyarakat sangat khawatir tentang keseriusan pihak kejaksaan membela korban. Alhamdulillah kejaksaan masih tetap dalam fungsinya sesuai dengan amanahnya,” ucapnya Soleh.

Menanggapi kedatangan PMB beserta keluarga korban, Kasipidum Kejari Bangkalan Choirul Arifin menjelaskan, pada intinya kasus pelecehan seksual yang dialami korban masih dalam proses persidangan. Sidang itu, lanjut dia, masih berlanjut dan dalam proses pemeriksaan saksi untuk pembuktian dipersidangan di hadapan majelis hakim.

Baca juga:  Jelang Lebaran Harga Daging di Sampang Naik

“Saya harap teman-teman bersabar dulu sampai menunggu putusan. Karena setelah keterangan saksi nanti ada pemeriksaan terdakwa,” ungkapnya.

Lelaki yang lekat dipanggil Choirul itu juga menegaskan kepada PMB jika kejaksaan tetap dalam koridornya. Tetap akan membuktikan bahwa pelaku bersalah dalam perbuatan pidana tersebut.

“Jangan khawatir kita ada di pihak korban, kami akan berjuang semaksimal mungkin dengan alat bukti yang ada untuk membuktikan terdakwa bersalah,” tegas Choirul.

Sekedar untuk diketahui, kasus yang tak patut ditiru itu sudah dilakukan rekonstruksi pada 17 Oktober 2020 di rumah MS yang dijadikan Tempat Kejadian Perkara (TKP). (SA/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto