banner 728x90

Sekarang Merubah Data Buku Nikah Bisa Langsung ke KUA

Daftar Buku Nikah
Kepala KUA Kecamatan Kota Sampang saat menemui dua sepasang kekasih yang lagi mendaftarkan pembuatan buku nikah. (FOTO : Alimuddin/MI)
banner 728x90

maduraindepth.com – Buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melaksanakan akad nikah. Namun, tidak jarang ditemukan ketidaksesuaian data yang ada pada kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan dokumen lainnya dengan data yang tertulis dalam buku nikah.

Kendati demikian, untuk menyamakan data tersebut pasangan diperbolehkan melakukan perubahan data pada buku nikah. Dimana data yang tidak sesuai tersebut bisa dirubah dengan menyesuaikan data di KTP dan KK yang sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah yang bersangkutan.

banner 728x90 banner 728x90

Kepala KUA Kecamatan Sampang Kota Mohammad Hosni menjelaskan, untuk mengetahui kesalahan data pada buku nikah, harus dipastikan lebih dahulu dimana terjadinya kesalahan itu.

“Apakah KUA melakukan kekeliruan saat penulisan, atau pihak desa yang melakukan kesalahan dalam pencatatan, bisa saja yang bersangkutan (pihak yang akan menikah) salah dalam mendata,” terang Hosni, Selasa (16/3).

Hosni menyampaikan, dulu sebelum ada kebijakan, pemohon yang hendak melakukan perubahan data pada buku nikah harus mengajukan ke Pengadilan Agama (PA). Kemudian setelah ada keputusan baru bisa diproses di KUA. Namun saat ini, pemohon bisa langsung mengajukan ke KUA.

“Kalau dulu memang harus ke PA, sekarang ada kebijakan lain. Kalau ada kesalahan data di buku nikahnya tinggal datang ke KUA disertakan buku nikah, maka akan segera diperbaiki,” ucapnya.

Baca juga:  Polres Sampang Siapkan Dua Bus Gratis Rute Surabaya dan Jakarta, Arus Balik Lebaran 2023
Nikah di KUA dan Luar KUA

Hosni menjelaskan, untuk prosesi pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di dua tempat. Yakni dilaksanakan di KUA dan di luar KUA. Sementara pendaftaran mengajukan akad nikah harus dilakukan sejak 10 hari sebelum pelaksanaan berlangsung.

Hosni menegaskan, pelaksanaan akad nikah di KUA tidak dipungut biaya. Hanya saja waktu pelaksanaannya harus dilaksanakan pada saat jam kantor buka.

“Kalau pernikahan berlangsung di KUA tidak dipungut apapun, tidak ada biayanya alias gratis di waktu dinas di hari Senin, Selasa, Rabu dan kamis,” ujarnya.

Sedangkan melaksanakan akad nikah di luar KUA pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Biaya ini untuk pencatatan yang ditransfer langsung ke kas negara melalui bank yang ada.

“Kami sepeser pun tak menerima uang dari masyarakat, karena uang itu langsung masuk ke kas Negara. Jika ada yang dimintai lebih dari Rp 600 ribu, itu tergantung desa masing-masing, mungkin untuk transportasi atau hal lain,” terangnya.

Untuk diketahui, pendaftaran nikah bisa dilakukan dengan datang langsung ke KUA masing-masing kecamatan. Kemudian pendaftaran juga bisa dilakukan melalui jalur online. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Disampaikan pula untuk pendaftaran nikah selain datang ke Kantor KUA langsung, masyarakat juga bisa mendaftar dengan jalur Online saat pandemi Covid-19 ini.

Baca juga:  281 PNS Terima SK, Bupati Sampang: Niatkan Ibadah

“Kami ada dua jalur secara online dan ofline, untuk online bisa digunakan saat masyarakat tidak bisa datang langsung ke kantor KUA Sampang, tapi untuk saat ini masih kami sosialisasikan ke setiap desa,” pungkasnya. (Alim/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90