KUA Sampang Luncurkan Kartu Nikah, Berlaku Sejak 2019

Kartu Nikah Sampang
Kartu nikah (kiri terdapat kode QR) dan buku nikah (kanan). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Kantor Kementerian Agama (Kemanag) Kabupaten Sampang melalui Kantor Urusan Agama (KUA) meluncurkan kartu nikah yang di dalamnya terdapat kode quick response (QR). Kartu yang diyakini bisa meminimalisir pemalsuan buku nikah tersebut sudah diluncurkan sejak akhir 2019 silam.

Kepala KUA Kecamatan Sampang Mohammad Hosni memaparkan, kartu nikah teranyar ini bisa dibaca menggunakan barcode atau QR Scanner. Kode QR tersebut terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Hosni menegaskan, peluncuran kartu nikah ini untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah. “Data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya,” terangnya, Senin (15/3).

Menurutnya kartu nikah ini juga bermanfaat sebagai data pendukung yang akurat. Semisal untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah.

“Masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota atau ke luar negeri, tak perlu bawa buku nikah, cukup dengan kartu nikah sudah bisa, karena sudah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah,” jelas Hosni.

Untuk mendapatkan kartu nikah itu, sambung Hosni, masyarakat yang hendak menikah cukup mendaftarkan diri ke kantor KUA setempat. Setalah terdaftar dan mendapatkan buku nikah masyarakat juga akan mendapatkan kartu nikah itu.

Baca juga:  Rekrutmen Calon ASN 2023, Pemkab Pamekasan Dapat Kuota Formasi 460 PPPK

“Iya, masyarakat setalah mendaftar ke KUA maka akan dapat buku nikah sekaligus sama kartu nikahnya,” ungkapnya.

Selain itu, kartu nikah ini juga berfungsi untuk berbagai urusan yang memerlukan informasi pernikahan. Seperti saat hendak menginap di penginapan atau hotel. Masyarakat yang sudah memiliki, tinggal menunjukkan kartunya tanpa membawa buku nikah.

“Iya kalau dulu saat warga mau menginap, salah satu persyaratan itu harus bawa buku nikah, tapi khawatir hilang makanya diberlakukan kartu nikah itu sebagai pengganti, ” imbuhnya Hosni.

Lebih lanjut Husni mengatakan, jangka waktu berlakunya kartu nikah itu saat kedua belah pihak tidak melakukan penceraian, sampai ke pengadilan agama untuk pembuatan surat cerai.

“Kartu nikah tetap berlaku dan aktif digunakan jika tidak ada surat talak dari Pengadilan Agama (PA), artinya kartu nikah akan terhapus (blokir) sendiri saat setelah melakukan sidang talak. Saat mau nikah lagi dengan pasangan yang berbeda otomatis kartu nikah yang lama tidak bisa digunakan,” jelasnya.

[td_block_video_youtube playlist_title=”” playlist_yt=”65QmdS7zW5g” playlist_auto_play=”0″]

Namun menurutnya kalau hanya pisah ranjang, kartu nikah tersebut masih aktif digunakan karena tidak ada surat talak dari pengadilan negeri. “Selama tidak daftar lagi untuk menikah dengan pasangan lain dan belum punya surat talak, maka kartu nikah itu masih aktif dan tetap berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Bangun Desa Sejati Melalui PPM HCML, Pj Kades: Kami Merasa Terbantu

Hosni menyampaikan, masyarakat yang menikah pada tahun 2018 tidak bisa mendapatkan kartu nikah itu. Karena kartu nikah tersebut berlaku sejak akhir tahun 2019 sampai sekarang.

“Hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah menikah di akhir tahun 2019 sampai sekarang dan bisa mendapatkan kartu nikah ini dengan gratis,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto