Bea Cukai Madura Gempur Rokok Ilegal, Peredaran di Pamekasan Turun Hingga 60 Persen

rokok ilegal pamekasan
Tim Satgas mendatangi toko kelontong untuk menyosialisasikan sanksi dan penindakan bagi penjual jika memperjualbelikan rokok ilegal. (FOTO: Rafi/MiD)

maduraindepth.com – Satuan tugas (Satgas) Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Madura gencar melakukan operasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Upaya ini dinilai membuahkan hasil karena penjualan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan mengalami penurunan.

Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Bea Cukai Madura, Ari Yusalam menyampaikan, masyarakat dan pedagang yang memiliki toko mulai paham dan sadar jika praktik jual beli rokok ilegal melanggar hukum. Terlebih pelakunya bisa langsung dikenakan sanksi.

Selama operasi terjadwal itu, lanjut Ari, jumlah penjualan rokok ilegal di Pamekasan turun hingga 60 persen. “Kami sering memberi pemahaman kepada masyarakat saat melakukan operasi dan sosialisasi agar mereka tidak menjual atau membeli rokok ilegal. Lantaran, menjual dan membeli rokok ilegal akan merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya, Jumat (27/10).

Ari menjelaskan, dalam operasi ini sejumlah pihak dilibatkan. Diantaranya, Bea Cukai sebagai koordinator dan tim gabungan yang terdiri dari Disperindag, Satpol PP, TNI dan Polri.

Setiap melakukan operasi di lapangan, pihaknya memberikan edukasi terhadap masyarakat maupun pedagang melalui. Baik melalui sosialisasi langsung, hingga memasang pamflet di toko tentang rokok ilegal yang jelas dilarang untuk diperjualbelikan.

Ari menegaskan, bahwa perbuatan atau transaksi jual beli produk rokok ilegal sangat melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ciri-ciri produk rokok ilegal, yaitu rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, serta rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.

Baca juga:  Bupati Sampang Bertemu Sekjen Kementerian PUPR, Tagih Pembangunan Jembatan Srepang
Rokok Ilegal
Tim Satgas Bea Cukai Madura sedang melakukan operasi rokok ilegal di toko-toko yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. (FOTO: Rafi/MiD)

Pelanggaran atas kategori itu, dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Bahkan, pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam operasi ini, pihaknya tidak hanya menyasar toko-toko se-Kabupaten Pamekasan. Pabrik atau perusahaan rokok di Bumi Gerbang Salam ini juga tidak luput dari sasaran operasi.

Ari juga menegaskan, guna memberikan efek jera pihaknya membuatkan surat pernyataan supaya tidak menjual rokok ilegal. Bahkan pihaknya juga tidak segan memberikan sanksi dan penindakan tegas jika pedagang masih ‘mokong’.

“Jika masih menjual, kami melakukan penelitian dan penindakan untuk proses lebih lanjut pada pelanggaran mereka,” imbuhnya. (Rafi/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto