banner 728x90

Sindikat Rokok Ilegal Terbongkar di Sampang, Bus hingga Mobil Pribadi Jadi Modus

Bus bermuatan rokok ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Sampang dalam operasi cipta kondisi di Camplong.(Foto : Poer/MID)

maduraindepth.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membongkar sindikat pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam operasi besar-besaran yang digelar di Jalan Raya Camplong, Senin malam (22/12/2025). Dalam waktu kurang dari dua jam, polisi mencegat empat kendaraan berbeda yang mengangkut total 1.680.000 batang rokok ilegal, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,068 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan saat jajaran kepolisian melaksanakan operasi cipta kondisi mulai pukul 22.30 WIB hingga tengah malam, bertepatan dengan Operasi Lilin Semeru 2025.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan empat orang terlapor, masing-masing berinisial MH, ARA, NR, dan JPR, yang berasal dari sejumlah daerah berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta.

“Para pelaku menggunakan berbagai jenis kendaraan untuk mengelabui petugas, mulai dari kendaraan barang, mobil pribadi, hingga bus,” ujar IPTU Nur Fajri saat rilis resmi, Selasa (23/12/2025).

Rincian barang bukti yang diamankan antara lain sebuah bus bernopol R-1666-BE dengan muatan terbesar mencapai 1.608.000 batang rokok, mobil pick-up P-9293-GD membawa 40.000 batang, Wuling Cortez M-1703-GE membawa 24.000 batang, serta Honda HRV W-1595-XV yang mengangkut 8.000 batang rokok. Bus tersebut dipastikan tidak membawa penumpang, melainkan penuh dengan rokok ilegal.

Dari hasil pendalaman awal, rokok-rokok tersebut diduga berasal dari beberapa daerah di Madura, seperti Sumenep dan Pamekasan, dengan tujuan distribusi ke sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Situbondo, dan Bangkalan.

Baca juga:  Pemerintah Dukung Bea Cukai Madura Dapat WBBM

Akibat perbuatannya, para terlapor terancam Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dalam UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun.

“Seluruh barang bukti dan terlapor telah diamankan. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Nur Fajri.

Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak tatanan hukum.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *