Bawaslu Pastikan Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu

Bagi-bagi amplop PDIP di masjid sumenep bukan pelanggaran pemilu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, bersama anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Lolly Suhenty menyampaikan hasil pemeriksaan pembagian uang zakat di Sumenep dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, (6/4). (Foto: Bawaslu RI)

maduraindepth.com – Bagi-bagi amplop berlogo PDIP kepada jamaah masjid di Kabupaten Sumenep tidak masuk kategori pelanggaran Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, temuan itu tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Karena tidak melanggar, bagi-bagi amplop berlogo PDIP di Sumenep itu tidak bisa dilakukan penanggulangan pelanggaran pemilu.

Bagja memaparkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Sumenep sejak 27 Maret hingga 2 April 2023. Koordinasi itu bertujuan untuk memeriksa dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Pemeriksaan dilakukan pada Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep dan takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang. Kemudian takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musala Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding, serta penerima amplop.

“Jadi kami perintahkan Bawaslu Sumenep untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran, termasuk Bawaslu Kecamatan Batang-batang dilibatkan, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Manding, sesuai dengan objek dugaan terjadinya pelanggaran,” katanya.

Diterangkan, fakta-fakta yang ditemukan Bawaslu di antaranya, usai salat tarawih amplop berisi uang sebesar Rp 300 ribu tersebut dibagikan oleh pengurus masjid di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep. Ciri-ciri amplop yang dibagikan berwarna merah, kemudian amplop terdapat logo PDIP.

Baca juga:  Tuntut Pecat PPS Desa Lerpak, Puluhan Warga Demo KPU Bangkalan

Selain itu, juga terdapat gambar Anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi. “Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute, kemudian diserahkan kepada pengurus pondok pesantren atau takmir masjid. Takmir masjid memanggil jamaah setelah shalat tarawih,” paparnya.

Dia menambahkan, berdasarkan fakta yang ditemukan Bawaslu selama proses pembagian amplop tidak terpenuhi unsur ajakan atau imbauan untuk memilih kandidat tertentu atau partai bersangkutan. “Tidak ada ajakan atau imbauan untuk memilih, baik Said Abdullah atau Ahmad Fauzi, maupun partai PDIP saat amplop dibagikan,” tutupnya. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto