Penyidik Polres Sumenep Mangkir Pada Sidang Praperadilan Kasus Kades Aeng Panas

Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

pelanggaran pemilu 2024 kades aeng panas
Dari kanan, M Ramzi didampingi Kuasa hukumnya, Marlaf Sucipto, saat menghadiri sidang praperadilan dugaan kasus tindak pidana Pemilu yang menyeret Kades Aeng Panas Muhammad Romli, di PN Sumenep, Senin (20/5). (Foto: Moh. Busri/MID)

maduraindepth.com – Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep Muhammad Romli terseret kasus pidana dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Perkara tersebut, dilaporkan oleh salah satu peserta Pemilu, M Ramzi. Dia adalah calon anggota DPRD Sumenep terpilih dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Dalam kasus ini, Kades Romli diduga mengintervensi perangkat desa untuk memenangkan salah satu calon legislatif (Caleg) tertentu pada Pemilu 14 Februari yang lalu. Dugaan tersebut, dikuatkan dengan beredarnya rekaman pesan whatsApp dan video.

Akibat tindakan tersebut, Romli dilaporkan oleh Ramzi ke Panwacam Pragaan, pada Jumat (2/2/2024). Selanjutnya, kasus itu dilimpahkan ke Bawaslu Sumenep dan dilakukan pembahasan melalui Forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Diketahui, anggota Gakkumdu melibatkan perwakilan dari beberapa instansi. Mulai dari Bawaslu, Polres, sampai Kejaksaan Negeri (Kejari). Informasi terbaru, kasus dugaan pelanggaran Pemilu Kades Aeng Panas sudah ditangani oleh penyidik Polres Sumenep. Hanya, prosesnya telah dihentikan.

Pihak Polres Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto mengungkapkan, Polres Sumenep sudah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu. Alasannya, laporan yang dilayangkan oleh Ramzi dengan menyeret terlapor Romli, dianggap tidak cukup bukti.

“Padahal, bukti yang kita ajukan sudah lengkap dan jelas,” ujarnya.

Karena tidak terima atas penerbitan SP3 yang dikeluarkan Polres Sumenep, maka Ramzi melalui kuasa hukumnya, Marlaf, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sidang perdana, dijadwalkan berlangsung Senin (20/5).

Baca juga:  Bupati Sampang Lantik 7 Kepala OPD, Ini Daftarnya

“Hari ini, sidang perdana. Tetapi, dari polres tidak hadir,” ungkapnya.

Tujuan dari praperadilan tersebut, adalah untuk menguji SP3 yang dikeluarkan Polres Sumenep. Sebab, sampai sejauh ini, Marlaf menilai perkara itu sudah memenuhi minimal dua alat bukti.

“Sudah ada bukti rekaman dan video. Saksi yang kami ajukan, juga sudah memberikan keterangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Marlaf sempat mengkonfirmasi pihak Polres Sumenep untuk meminta keterangan terkait alasan dikeluarkannya SP3 atas kasus dugaan tidak pidana Pemilu yang menyeret Kades Aeng Panas sebagai terlapor. “Alasannya, karena saksi yang kami ajukan tidak mengetahui secara langsung terhadap kejadian tersebut,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut dia, pelapor sempat mengajukan saksi lain yang dianggap mengetahui langsung atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kades Romli. Tetapi, saksi tersebut enggan memberikan keterangan kepada polisi.

“Maka dari itu, penyidik menyimpulkan, bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Karena, tidak ada saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung,” paparnya.

Padahal, kata dia, status saksi tidak harus mengetahui secara langsung. Ketentuan itu, sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi(MK).

Mengenai saksi yang dianggap mengetahui bukti pelanggaran secara langsung, sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan keterangan jelas dalam proses hukum. Jika tidak berkenan, maka saksi bersangkutan dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 bulan.

Baca juga:  Sempat Misterius, Korban Luka Bacok Di Guluk-Guluk Baru Diketahui Identitasnya

“Kalau polisi memang serius, maka kasus ini bisa dituntaskan. Polisi bisa melakukan upaya paksa terhadap saksi untuk memberikan keterangan,” tegas Marlaf.

Selain itu, lanjut dia, saat Romli diminta keterangan oleh Bawaslu Sumenep, yang bersangkutan mengakui bahwa rekaman pesan whatsApp yang beredar adalah suaranya. Sedangkan, saat diperiksa oleh polisi, terlapor tidak mengakui atas dugaan tidak pidana Pemilu yang dilakukan.

“Sebenarnya, terlapor mau mengakui atau tidak, kasus ini tetap bisa dilanjut. Karena, dua alat bukti kami anggap sudah terpenuhi,” tegasnya.

Menurut Marlaf, jika polisi menganggap alat bukti yang diajukan belum cukup, seharusnya dapat dilakukan pemeriksaan forensik. Bahkan, proses tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak laporan dilayangkan.

“Sepanjang saya mengawal kasus ini, ada banyak keanehan. Saya menduga, ada permainan dalam proses kasus ini,” ucapnya.

Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas

Sementara itu, M Ramzi sebagai pelapor menambahkan, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Kades Aeng Panas akan terus dikawal. Karena, terlapor Romli sudah sempat mengakui perbuatannya saat diminta keterangan oleh Bawaslu.

“Seharusnya, jika memang tidak cukup bukti, kasus ini dihentikan di Bawaslu. Namun, prosesnya sampai berlanjut ke penyidik Polres. Hanya, tiba-tiba dikeluarkan SP3,” kata dia.

Setelah dikonfirmasi ke Penyidik Polres Sumenep, keterangan yang dia dapatkan, proses atas kasus tersebut tidak cukup waktu. Anehnya, dalam SP3 disampaikan, bahwa kasus ini tidak dapat dilanjut karena tidak cukup bukti, bukan tidak cukup waktu.

Baca juga:  Longsor Kembali Terjadi, BPBD Kirimkan Bantuan ke Lokasi Terdampak

“Ini kan tidak sinkron penjelasan dari polisi,” ucapnya.

Dari hal demikian, Ramzi mengajukan upaya hukum praperadilan. Supaya, SP3 yang dikeluarkan dapat diuji kebenarannya. Awalnya, dalam sidang praperadilan dapat dihadiri oleh semua pihak yang terlibat. Mulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan, Bawaslu, hingga terlapor.

“Ternyata, yang hadir hanya dari kejaksaan. Sedangkan, dari kepolisian tidak hadir,” sebutnya.

Karena Penyidik Polres Sumenep tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan, maka sidang tersebut ditunda ke pekan depan. Ramzi menegaskan, kasus tersebut akan terus dikawal hingga benar-benar tuntas.

“Kalau terbukti tidak cukup bukti, maka saya akan mengakui bahwa laporan yang saya layangkan lemah. Tetapi, jika ternyata diputus cukup bukti, maka akan terus saya kejar sampai tuntas. Ini sebagai bentuk pendidikan politik kepada masyarakat,” tandasnya.

Media ini mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha. Namun, dia tidak bisa memberikan keterangan secara jelas mengenai diterbitkannya SP3 atas kasus dugaan tidak pidana Pemilu yang menjerat Kades Aeng Panas.

“Maaf, saya sekarang sedang ada acara,” singkatnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *