Anggota DPRD Bangkalan Jadi Eksekutor Kasus Penembakan, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Tersangka Penembakan di Sepulu
Tersangka penembakan mendapat pengamanan ketat dari petugas saat berada di Mapolres Bangkalan, Senin (24/5). (Foto: Polres Bangkalan for MI)

maduraindepth.com – Kasus penembakan seorang warga di kecamatan Sepulu, Bangkalan perlahan terungkap. Satreskrim Polres Bangkalan kini tak hanya menahan dua tersangka berinisial S dan M. Melainkan juga menahan salah satu orang tersangka lainnya.

Tersangka baru tersebut yakni HF (inisial) yang merupakan salah satu pejabat publik di Kota Dzikir dan Shalawat. Pria 28 tahun itu menjabat sebagai salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan.

HF diketahui beralamat di Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger. Dia ditahan karena keterlibatannya sebagai eksekutor dalam kasus yang menyebabkan L (korban) meninggal dunia.

Rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Bangkalan. Berdasarkan informasi yang didapat, terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka tersebut saat menghabisi nyawa korban.

Tak hanya itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) yang digelar juga merupakan tindak lanjut pengembangan kepolisian tentang keterlibatan HF yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka.

Keterlibatan HF diperkuat dengan sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan di TKP saat penembakan tersebut terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, polisi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai dan digunakan oleh HF untuk menembak korban.

“Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai, bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, Senin (24/5).

Baca juga:  Batik Gentongan Tanjung Bumi, Pembuatannya Bisa Setahun

Perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini menegaskan jika HF adalah eksekutor utama dalam kasus tersebut. Motifnya, sakit hati.

Berdasarkan keterangan, salah satu pegawai HF atas nama S (inisial) yang juga menjadi tersangka kehilangan sepeda motor. Sigit menyebut, tersangka menduga korban L sebagai orang yang mencuri sepeda motor S di toko HF.

Tak terima dituduh sebagai pencuri, L melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut. Menurut Sigit, Pasal yang dijerat untuk tiga tersangka ini berlapis.

“Tersangka S, M, dan HF dikenakan pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” tutup perwira asal Jember ini. (BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto