maduraindepth.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang mulai awal Januari lalu mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu identitas ini diperuntukkan bagi anak usia 0-16 tahun.
Kepala Dispendukcapil Sampang, Ali Wafa, melalui Kabid Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Edi Subinto menjelaskan, per akhir Juni 2019 pihaknya telah menerbitkan 373 KIA.
“Per akhir Juni kemarin itu KIA yang sudah kita cetak sebanyak 373,” ujar Edi Subinto,
Untuk saat ini, kata Edi, penerbitan KIA lebih memprioritaskan pada kebutuhan. Karena penduduk yang berusia 0-16 tahun atau 17 tahun kurang sehari per Desember 2018 jumlahnya di atas 200 ribu.
“Per Juni belum. Ini belum dirilis sama kementerian. Sekarang masih dalam proses, kita belum bisa mengakses itu. Tunggu, biasanya pertengahan Juli sudah keluar,” terangnya.
Lebih lanjut, Edi mejelaskan, pihaknya telah menyediakan 27.000 blanko guna merealisasikan program penerbitan KIA.
“Hal ini sesuai dengan amanat kemendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak. bahwa tahun 2019 ini semua Kabupaten/Kota sudah harus memberikan pelayanan kartu identitas anak,” ujarnya pada maduraindepth.com, Senin (8/7/2019).
Kartu identitas anak (KIA) lanjut Edi, diperuntukkan bagi anak usia 0 -16 tahun atau 17 tahun kurang sehari. Ada dua kategori KIA. Yakni KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-16 tahun.
“Syarat mendapatkan kartu tersebut adalah akte kelahiran, kartu keluarga dan foto copy KTP orang tua. Untuk anak usia 5-16 tahun disertai foto berwarna ukuran 4×6 2 lembar,” pungkasnya. (AW)