Tingkatkan Pelayanan, Pemdes Labuhan Gelar Pembuatan KIA Usia Dini

Kartu Identitas Anak (KIA)
Warga menunjukkan KIA usia dini di Balai Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (25/1). (FOTO: Istimewa)

maduraindepth.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, menggelar pembuatan kartu identitas anak (KIA) usia dini. Kegiatan berlangsung di Balai Desa setempat pada Senin (25/1) lalu.

Kepala Desa (Kades) Labuhan Jawahir mengaku terkejut saat melihat jumlah pemohon pembuatan KIA di desanya meningkat tajam. Sebab, semula pihaknya hanya menargetkan 100 anak, namun karena antusiasme masyarakat jumlahnya melebih target hingga mencapai 980 pemohon.

“Iya pembuatan KIA mendapat antusiasme warga,” ucapnya pada maduraindepth.com, Rabu (27/1).

Jawahir menyampaikan, dalam kegiatan tersebut pihaknya hanya melakukan perekaman foto untuk keperluan pembuatan KIA usia dini. Pembuatan KIA ini, kata dia, merupakan program utama masa kepemimpinannya yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang.

“Pendataan ini merupakan program kerjasama dengan Dispendukcapil Sampang sebagai upaya memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” terangnya.

Dijelaskan, meski anak usia dini mulai dari umur 1 sampai 17 tahun bisa dibuatkan KIA, tidak semua anak dilakukan perekaman foto. Karena ada ketentuan usia anak yang fotonya boleh dimuat dalam KIA.

“Untuk umur 5 tahun ke bawah tidak diberlakukan pakai foto. Sedangkan usia 5 sampai 17 tahun bisa pakai foto,” paparnya.

Karena banyaknya pemohon, sambung Jawahir, hingga Selasa (26/1) kemarin pihaknya hanya bisa mencetak 207 KIA. Sementara sisanya akan dilanjutkan ke Dispendukcapil Sampang.

Baca juga:  Spesial : Ketua TP PKK Ucapkan Selamat Hari Ibu dan Harjad Sampang ke 397

Sambung Jawahir, sebenarnya tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberi penyadaran kepada masyarakat, bahwa kepemilikan KIA bagi anak usia dini sangat penting. Mengingat, mereka belum masuk usia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sesuai amanah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” tandasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *