Pembuatan KIA di Sampang Meningkat, Ini Manfaatnya

Kartu Identitas Anak KIA
Kartu Identitas Anak (KIA). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Jumlah pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sampang mengalami peningkatan secara signifikan. Ini disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Edi Subinto, Selasa (16/2).

Edi memaparkan, tahun 2019 jumlah pembuatan KIA mencapai 10.887. Sementara pada tahun 2020 mengalami peningkatan hingga 16.896.

Sedangkan pada tahun ini, 2021, pihaknya menargetkan 20 ribu pembuatan KIA. Artinya, target ini lebih besar dibanding dua tahun sebelumnya.

“Kalau dilihat dari perkembangannya sangat meningkatkan. Sedangkan dalam pencapaian pembuat KIA sampai tanggal 15 Februari 2021 ini sudah mencapai 29.387 KIA yang diterbitkan,” paparnya kepada kantor berita maduraindepth.com, Selasa (16/2).

Dia menjelaskan, upaya-upaya guna meningkatkan pembuatan KIA pada tahun lalu sudah dilakukan. Seperti pada tahun 2020, pihaknya meluncurkan inovasi program LAPAK SERDADU (Layanan Paket Satu Berkas Dapat Dua).

“Jadi saat masyarakat membuat akta kelahiran anaknya, ia langsung dapat KIA,” ujarnya.

Tak cukup di situ, pihaknya juga meluncurkan inovasi program PELEPAS DAHAGA (Pelayanan Paket Satu Berkas Dapat Hasil Tiga). Program ini akan sangat memudahkan masyarakat saat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

“Selain membuat akta kelahiran anaknya dan memasukkan ke kartu keluarga (KK), masyarakat akan mendapatkan KK baru, akta kelahiran dan dapat KIA,” bebernya.

Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA)

Pembuatan KIA tidak hanya sebatas kelengkapan administrasi kependudukan semata. Rupanya KIA juga memiliki fungsi dan manfaat yang belum diketahui oleh banyak orang.

Baca juga:  Jambore UMKM Meriah, Sekda: Pemicu Pemulihan Ekonomi Daerah

Edi Subinto mengungkapkan, KIA bisa difungsikan untuk membuka rekening baru di bank dan untuk BPJS. Tak hanya itu, kemungkinan nantinya bisa digunakan salah satu persyaratan masuk sekolah.

“Kalau dulu harus bawa akta kelahiran, bawa KK jika bepergian, sekarang KIA sudah bisa digunakan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mengharuskan setiap penduduk untuk memiliki KIA,” terangnya.

Untuk pembuatan KIA sendiri, sambung Edi, diberlakukan bagi anak-anak dibawah umur 17 tahun. Sedangkan warga usia 17 tahun ke atas diwajibkan menggunakan e-KTP.

“KIA ini ada dua kelompok. Pertama anak yang usia 5 tahun ke atas menggunakan foto. Kedua anak di bawah umur 5 tahun cukup dengan pembuatan akta kelahiran dan di situ juga dapat KIA alias tanpa pakai foto,” jelasnya.

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak usia lima tahu ke atas agar segera mendaftarkan diri untuk dibuatkan KIA.

Guna memudahkan masyarakat dalam pembuatan KIA, pihaknya bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Kabupaten Sampang. Baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) maupun Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami akan menyasar ke lembaga pendidikan seperti PAUD, TK, RA untuk dijadikan lokasi pengambilan data. Namun karena masa pandemi Covid-19 kami masih mempertimbangkan hal itu,” tutupnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto