maduraindepth.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama untuk aset-aset keagamaan seperti masjid, musala, dan lembaga pendidikan Islam. Pasalnya, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Kemenag Sampang, Fandi mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius, mengingat status legalitas tanah wakaf sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari.
“Banyak masjid dan lembaga pendidikan Islam yang belum memiliki AIW dan belum bersertifikat wakaf. Ini menjadi perhatian kami agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum,” ujar Fandi saat ditemui di kantornya, Rabu (21/5/2025).
Kolaborasi dengan BPN
Menurut Fandi, Kemenag Sampang secara aktif berkolaborasi dengan BPN Kabupaten Sampang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini mencakup pendataan, pembinaan kepada nadzir (pengelola wakaf), hingga fasilitasi proses pembuatan AIW dan pengajuan sertifikasi.
“Kementerian Agama terus berprogres bersama BPN untuk sertifikasi wakaf, baik untuk masjid, musala, maupun lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat,” terang Fandi.
Ia menyebut, bahwa sertifikasi ini juga penting untuk menunjang berbagai program pembangunan dan pemberdayaan berbasis keagamaan, agar tidak terhambat oleh persoalan administrasi atau konflik kepemilikan tanah.
Komitmen dan Dukungan Pemerintah Daerah
Meskipun secara regulasi urusan wakaf merupakan kewenangan Kemenag dan BPN, Fandi menyambut baik bentuk dukungan dari pemerintah daerah dalam menciptakan kesadaran dan keterlibatan masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi wakaf di wilayah Kabupaten Sampang.
“Dengan adanya kepastian hukum, kami harap tidak hanya perlindungan terhadap aset wakaf yang terjamin, tetapi juga kepercayaan masyarakat semakin kuat terhadap lembaga keagamaan,” pungkasnya. (Poer/MH)













