Madrasah di Bawah Kemenag Harus Laksanakan Pembelajaran Daring Selama PPKM Darurat

Kantor Kemenag Sampang di Jl. Jamaluddin No. 5, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, tampak dari depan. (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) harus melaksanakan pembelajaran secara daring selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berlangsung.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang sistem kerja saat pandemi Covid-19.

banner auto

Sebagai tindak lanjut, Kantor Kemenag Sampang juga menerbitkan surat edaran Nomor : B-931/Kk.13.21.1/HM.00/07/2021. Surat edaran ini ditujukan kepada semua jenjang pendidikan di bawah naungan Kemenag, termasuk Madrasah Diniyah (Madin) dan pondok pesantren (Pontren) se-Kabupaten Sampang.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pontren Kemenag Sampang Sayfuddin menyampaikan semua lembaga wajib mengikuti aturan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Selama pemberlakukan PPKM makan wajib melakukan pembelajaran secara daring atau belajar dari rumah,” terangnya, Rabu (7/7).

Pihaknya mengimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Di samping itu juga harus meningkatkan hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai bentuk ikhtiar batin.

“Selalu berdoa dan tawajjuh bersama keluarga maupun sendiri,” pintanya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto