banner 728x90

Penganiayaan Guru di Sampang Ungkap Madrasah Tak Terdaftar

Penangkapan dua terduga pelaku penganiayaan guru tugas di Sampang oleh Satreskrim Polres Sampang, Jumat (6/2/2026) malam.(Foto:dok Humas)

maduraindepth.com – Penganiayaan terhadap seorang guru tugas di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menguak dua persoalan serius sekaligus, yaitu tindak kekerasan terbuka di ruang publik dan aktivitas pendidikan yang berjalan tanpa legalitas resmi. Fakta-fakta itu terungkap setelah video penganiayaan viral dan polisi merilis kronologi lengkap kejadian.

Korban, Abdur Rozak (20), lahir di Sampang pada 24 Mei 2005, merupakan guru tugas yang mengajar di Madrasah Miftahul Athfal. Peristiwa bermula pada Selasa, (3/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban menegur seorang santri yang bercanda berlebihan dengan memukul ringan bahu menggunakan kayu penunjuk papan tulis sebagai bentuk pendisiplinan.

Dua hari berselang, pendekatan edukatif tersebut berubah menjadi kekerasan fisik. Pada Kamis, (5/2/2026) sekitar pukul 17.40 WIB, korban didatangi dua pria berinisial SM (29) dan HM (30) di sebuah warung di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung. Salah satu pelaku menampar pipi korban, sementara pelaku lainnya mengancam dengan celurit dan memukul korban menggunakan pengaman senjata tajam. Meski korban telah meminta maaf, pemukulan tetap berlanjut dan disaksikan warga sekitar.

Video kejadian itu menyebar luas dan memicu keresahan publik. Merespons laporan korban dan tekanan perhatian publik, Satreskrim Polres Sampang menangkap kedua terduga pelaku pada Jumat malam, (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi menyita sebilah celurit dan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Baca juga:  Dokumen Kiriman Hilang, Layanan JNE Sampang Dipertanyakan Pelanggan

Di tengah proses hukum tersebut, muncul fakta lain yang tak kalah krusial. Dalam wawancara pada Senin, (9/2/2026), Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kabupaten Sampang, Abdul Gafur, menyatakan bahwa Madrasah Miftahul Athfal tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar secara administratif di bawah naungan Kementerian Agama.

“Izin operasional adalah dasar legal sebuah lembaga pendidikan. Tanpa izin, lembaga tersebut tidak berada dalam kewenangan kami,” ujar Abdul Gafur.

Ia menegaskan, Kemenag hanya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang terdaftar dan memiliki izin resmi, sementara aktivitas pendidikan di luar sistem tersebut berada di luar jangkauan kelembagaan Kemenag.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *