maduraindepth.com – Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah menjadi warna merah. Kejadian dugaan pencemaran air sungai berubah menjadi warna merah pertama ditemukan di Sungai Desa Klampar, Kecamatan Proppo, sampai wilayah Kecamatan Pamekasan, pada 10 Juli 2023.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan dilaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan aliran sungai itu. “Kesimpulannya, proses penyelidikan pada laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dihentikan. Lantaran, kurang cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” ungkapnya.
Sri mengajak seluruh warga Pamekasan, supaya waspada membuang suatu hal demi mencegah pencemaran lingkungan yang berdampak merugikan orang lain. “Kami menghimbau terhadap warga, agar hati-hati dalam bertindak. Jika perbuatan berakibat buruk, dapat dapat merugikan diri sendiri, orang lain dan lingkungan,” tegasnya.(Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI