Polemik Sengketa Lahan SDN Tamberu 2, Warga Ngadu ke DPRD Pamekasan

sengketa lahan sdn tamberu 2 pamekasan
Anggota Komisi IV, DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur. (Foto: Rafi/MID)

maduraindepth.com – Sejumlah warga Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) setempat, Kamis (15/6). Warga mengadu kepada Komisi IV DPRD Pamekasan, guna mendapat bantuan dan menemukan solusi masalah sengketa tanah milik Moh Tabri Srinti warga Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar yang ditempati bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamberu 2.

“Jadi, kami datang menghadap anggota DPRD Pamekasan menuntut terhadap Aset dan Dinas Pendidikan agar tanah dikembalikan. Sebab, kami punya bukti dokumen,” kata ahli waris pemilik tanah, Ach. Rosyidi.

banner 728x90

Pihaknya menyebutkan, bahwa gedung SDN Tamberu 2 yang dibangun di atas tanah warisan dari sisi kanan dan kiri dikuasai eks Kepala Desa Tamberu. Bahkan, tanah diperjualbelikan terhadap masyarakat. “Tanah kami ditempati bangunan SDN Tamberu 2 dan masyarakat yang membeli kepada mantan Kepala Desa,” ungkapnya.

Rosyidi mengaku, telah lama berjuang mengurus untuk merebut kembali hak miliknya sebagai ahli waris. Terlebih dia mengaku mengantongi bukti dokumen kepemilikan tanah yang diklaim sebagai tanah percaton atau kas Desa Tamberu.

“Kami telah lama mengurus masalah status tanah yang ditempati SDN Tamberu 2. Ketika diurus, Kepala Desa mengklaim sebagai tanah percaton. Jika tetap tidak menemukan titik temu, harus ada tindakan lain, misal sekolah ditutup,” tuntutnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Ach. Zaini mengaku segera menyelesaikan apa yang diharapkan warga terhadap tanah. “Kami masih mencari bukti-bukti lain sebagai pendukung untuk menentukan keabsahan tanah milik siapa,” singkatnya.

Baca juga:  Kunjungi Bangkalan, Wapres KH Ma'ruf Amin Kagum Warga Madura Cinta Ulama

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, Imam Wahyudi menjelaskan, tanah yang dituntut warga atau ahli waris merupakan perkara data lama dan kesulitan petunjuk untuk mengetahui lokasi. “Kami belum dapat menunjukkan lokasi tanah yang diklaim sebagai milik warga dan butuh petunjuk untuk mengetahui di mana lokasi tanah tersebut,” imbuhnya.

Anggota Komisi IV, DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur mengaku akan akan menelusuri keaslian dokumen tanah warga yang dimiliki ahli waris yang ditempati bangunan SDN Tamberu 2. Pasca memastikan dokumen asli, pihaknya akan mendatangi pertanahan guna mengetahui lokasi mana yang ada dalam dokumen, apakah memang ditempati SDN Tamberu 2 atau tanah lain.

“Kami belum dapat memastikan sebelum berkoordinasi dengan pertanahan. Intanya, kami akan menindaklanjuti persoalan sengketa tanah dengan mendatangi beberapa pihak berwenang termasuk mantan Kepala Desa pada saat pembangunan SDN Tamberu 2 berlangsung,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *