maduraindepth.com – Belasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sampang, Madura, yang ada di Malaysia dan Arab Saudi dideportasi. Terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2023, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipulangkan paksa mencapai 15 orang.
Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang, Uriantono Triwibowo, melalui stafnya Moh. Zainoddin membenarkan, jika sampai akhir Mei 2023, TKI asal Sampang yang bermasalah dan dideportasi sebanyak 15 orang. “Dari 15 PMI ilegal itu, 14 orang tercatat bekerja di Malaysia dan satu bekerja di Arab Saudi,” ucapnya, Sabtu (3/6).
Pihaknya berharap, para TKI asal Sampang agar merantau ke luar negeri melalui jalur resmi. Sebab menurut dia, jika ada kendala atau kecelakaan saat bekerja di perantauan, maka akan dibantu pemerintah.
“Biar nyaman dan gampang saat ada musibah, dan keluarganya di rumah juga merasa tenang. Karena PMI itu bisa pulang sampai rumah apalagi gratis tanpa dipungut biaya kalau resmi,” kata Zainoddin.
Dia menambahkan, PMI asal Sampang yang berangkat merantau melalui jalur resmi hingga saat ini tercatat sebanyak 119 orang. “PMI yang berangkat ke Arab Saudi ada sebanyak 16 orang, sisanya merantau ke Malaysia,” tutupnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini