Begini Tanggapan BPPKAD Soal Mobdin Disnaker yang Kecelakaan di Malang Saat Hari Libur

Mobil Dinas
Kondisi mobil dinas Kadisnaker Sampang yang sempat nyerempet mobil pelat hitam di Kota Malang beberapa waktu lalu. (FOTO: Alimuddin/MiD)

maduraindepth.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta Karma membeberkan alasan menggunakan mobil dinas (Mobdin) ke luar kota hingga mengalami kecelakaan di Kota Malang. Alasan ini disampaikan pasca video mobil yang dikendarainya viral di media sosial.

“Benar itu saya, tapi pernyataan dalam video kalau saya kabur itu salah,” terang Yudhi Adidarta diberitakan pada Senin (18/9). (Baca: Kadisnaker Sampang Angkat Bicara Setelah Viral ‘Nyerempet’ di Malang: Saya Tidak Mau Ganti Rugi)

Yudhi menyampaikan, sebelum pergi ke Kota Malang bersama istri dan anaknya, ia terlebih dahulu melakukan perjalanan ke Surabaya. Di Surabaya, ia menjemput jenazah TKI asal Banyuates.

“Selesai itu saya bersama istri geser ke Malang untuk jemput anak di pondok,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan, saat menjemput jenazah di Bandara Juanda pihaknya tidak sendirian. Ia bersama bawahannya. Ia mengaku tidak memungkingkan jika harus kembali lagi ke Sampang hanya sekedar berganti kendaraan pelat hitam.

“Makanya sekalian saya pakai untuk kunjungi anak di pondok,” terangnya.

Seharusnya Ikuti Permenpan RB dan Surat Edaran Bupati

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Achmad Murang menyampaikan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara jelas terkait menggunakan mobil dinas di hari libur dan untuk keperluan pribadi. Hal itu lantaran dirinya baru menjabat di dinas tersebut.

Baca juga:  Tahun 2023, Belum Ada Warga Mendaftar Program Transmigrasi

Namun demikian, pihaknya menegaskan semua pegawai di lingkungan pemerintah daerah harus mengikuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) dan surat edaran bupati terkait penggunaan kendaraan dinas. Dalam ketentuannya, mobil dinas dipergunakan selama melaksanakan tugas kedinasan.

Namun, sambung dia, terkadang tugas dinas juga berada di luar jam kerja, termasuk di hari libur. “Ketentuan penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemkab Sampang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sampang Nomor 027/333/434.302/2023, ” terang Murang saat dikonfirmasi, Selasa (19/9). (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *