30 Tahun Bersengketa, Warga Tanjung Hadang Kedatangan Alat Berat Penggarapan 15 Hektar Tanah Negara

sengketa tanah negara dusun duko tanjung pamekasan
Warga Desa Tanjung tolak keras penggarapan tanah negara. (Foto : Tangkap layar)

maduraindepth.com – Warga dan pemuda Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, menolak PT Budiono yang berencana melakukan penggarapan tanah milik negara yang bersengketa seluas 15 hektar. Posisi tanah milik negara itu, tepat di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Lahan itu diduga akan digarap menjadi tambak garam dengan mendatangkan alat berat pada 13 Oktober 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Pamekasan, Taufiqurrahman menyampaikan, pertentangan dari masyarakat terus berlangsung dan berjuang menyelamatkan tanah negara seluas 15 hektar supaya tidak dilakukan penggarapan tambak garam. Lantaran, status tanah negara yang diduga akan dilakukan penggarapan oleh PT Budiono masih bersengketa.

Kasus sengketa tanah negara di Dusun Duko, Desa Tanjung, selalu dikawal warga dan para pemuda sejak 1988 (35 tahun) sampai tahun 2023. “Siapapun atau perusahaan tidak boleh melakukan penggarapan tanah negara yang terus dikawal dan ditentang oleh rakyat,” ujarnya, Selasa (24/10).

Beberapa waktu lalu, pihaknya menyebutkan, bahwa PT Budiono mengirim alat berat ke lokasi tanah negara di Dusun Duko yang diduga sedang bersengketa untuk dilakukan penggarapan. Namun, kekompakan warga dan pemuda dengan lantang tetap bersikap menolak keras kedatangan alat berat tersebut.

Upaya menyelesaikan masalah sengketa dan penghentian penggarapan tanah negara, Taufiq mengaku sempat ada pertemuan mediasi yang dilakukan Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pademawu dengan menghadirkan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan dari PT Budiono.

Baca juga:  Kunjungi Kodim 0827 Sumenep, Ini yang Dilakukan Tim Analisa Ketahanan Pangan Pusterad

“Hasil mediasi dengan berbagai pihak tidak dapatkan solusi yang jelas dalam perkara penghentian dan penolakan warga untuk penggarapan tanah negara,” katanya.

Tokoh masyarakat Desa Tanjung, Miskari menambahkan, bahwa tanah negara yang bersengketa tidak boleh ada penggarapan. Karena, rencana penggarapan dari PT Budiono sangat mengganggu dan merugikan terhadap kehidupan masyarakat Dusun Duko.

“Kami bersama masyarakat dengan tegas menolak keras tidak menyetujui penggarapan tanah negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Jawa Timur, Nur Faisal mengatakan, pihaknya aktif melakukan advokasi terhadap masyarakat Dusun Duko. Dia menjelaskan, advokasi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 28 H ayat (1), sebagai pedoman dalam memegang dan memberikan hak terhadap warga negara.

“Dalam pasal itu menyebutkan, setiap warga memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” terangnya.

Selain itu, Faisal menyebut, Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara yang diamanatkan dalam pasal 28 H Undang-undang RI tahun 1945. Menurutnya, kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Baca juga:  Nelayan Temukan Mayat Mengambang di Perairan Pulau Paliat Sumenep

Sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang serius dan konsisten dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Seusai undang-undang, komitmen kami tetap bersama masyarakat menolak keras penggarapan tanah negara yang masih bersengketa,” tandasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *