2770 Jemaah Haji di Madura Batal Berangkat, Biaya Bisa Diminta Kembali

Pengembalian Biaya Haji Madura
Suasana keberangkatan calon haji kloter 12 dari Kabupaten Sampang tahun 2019. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Hingga awal Juni 2020 pandemi Covid-19 belum berakhir. Semua sektor terkena imbas dari penyebaran virus baru tersebut. Termasuk pelaksanaan pemberangkatan jemaah haji Indonesia.

Di Madura, terdapat 2770 jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini. Seharusnya, ribuan jemaah haji di Pulau Garam tersebut melaksanakan ibadah haji tahun ini.

banner 728x90

Namun demikian, karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir, mereka harus bersabar menunda keberangkatan ke tanah suci hingga tahu depan, 2021. Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) yang tertuang dalam nomor 494 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Di Kabupaten Bangkalan terdapat 737 jemaah haji dan di Kabupaten Sampang ada sebanyak 422 jemah haji. Sementara di Kabupaten Pamekasan sebanyak 982 jemaah haji dan di Kabupaten Sumenep sebanyak 629 jemaah haji.

Info Pembatalan Pemberangkatan Haji di Madura

Biaya Bisa Diminta Kembali Oleh Jemaah Haji

Dalam Diktum kesatu, bagi seluruh warga Indonesia (WNI) ada dua item pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020. Yakni jemaah haji yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah.

Baca juga:  Nyaris 2 Tahun Tanpa Kepastian, 422 CJH Asal Sampang Terancam Batal Berangkat

Ribuan jemaah haji yang terdaftar di empat Kantor Kemenag se-Madura itu diketahui sudah melunasi biaya pelaksanaan ibadah rukun Islam kelima. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Diktum kedua poin pertama yang menyatakan “Jemaah Haji Reguler dan Khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M”.

Sementara dalam poin kedua menyebutkan, setoran pelunasan BIPIH akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian biaya haji yang sudah disetorkan tersebut juga bisa diminta kembali oleh jemaah haji.

Terkait dengan pengembalian biaya yang sudah disetor jemaah haji, Kasi Urusan Haji dan Umroh Kemenag Sampang Fathorrahman membenarkan hal tersebut. Dia menegaskan para jemaah yang batal berangkat tahun ini dibolehkan mengambil kembali biaya tersebut.

“Boleh sebagaimana yang tertuang dalam KMA 494,” ucapnya pada maduraindepth.com saat dikonfirmasi, Rabu (3/6) siang. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *