Nasib CJH Asal Sampang Usai Pemerintah Pusat Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2021

CJH Sampang
CJH asal Indonesia saat akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Calon Jamaah Haji (CJH) asal Sampang dipastikan tidak bisa berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini. Sebab pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan haji asal Indonesia 2021.

Menjelaskan hal itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kemenag Sampang Fathorrahman menjelaskan, mengenai Keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor 660/2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji harus dipatuhi semua pihak.

“Sudah jelas Menteri Agama mengeluarkan keputusan itu, tentunya kami mengikuti sesuai aturan yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” ucapnya, Rabu (9/8).

Dijelaskan, dalam klausul KMA tersebut memaparkan jika jamaah haji yang sudah melunasi biaya tahun 2020 juga tertunda pemberangkatannya. Sesuai dengan KMA nomor 494/2020.

“Mengacu pada KMA nomor 660, jamaah haji prioritas yang diberangkatkan di tahun haji 2022 nanti adalah jamaah 2020 kemarin. Apabila, pandemi ini berakhir dan penyelenggaraan haji kembali dilaksanakan oleh Arab Saudi,” jelasnya.

Saat ditanya soal nasib CJH asal Sampang yang berjumlah 422 orang? Fathorrahman memaparkan jika istilah pembatalan dalam haji tidak tercantum dalam KMA. Melainkan hanya bisa dilakukan penarikan dana pelunasan haji.

“Kalau di tahun 2020 ada satu CJH asal Sampang, cuma menarik uang pelunasannya saja. Bukan membatalkan. Sehingga masih ada porsi jika ingin kembali naik haji,” paparnya.

Baca juga:  Gara-gara Covid-19, Target PAD Pemkab Sumenep 2021 Stagnan

Menurut dia, pembatalan haji dan penarikan dana pelunasan haji itu berbeda. Diterangkan, pembatalan haji bisa dilakukan jika CJH menarik keseluruhan dana haji. Sedangkan penarikan dana pelunasan haji, CJH hanya menarik separuh atau beberapa persen dari keseluruhan tabungan.

Pihaknya menyebutkan, soal kesempatan pendaftaran CJH asal Sampang selalu terbuka sesuai dengan UU nomor 8/2019.

“Pendaftaran dibuka sepanjang tahun di jam kerja. Sekalipun pemberangkatan haji dibatalkan tapi pendaftaran tetap jalan, jadi numpuk dibelakang,” ujarnya.

Fathorrahman menambahkan, Kemenag RI sudah melakukan koordinasi dengan DPR RI dan menteri terkait dalam mengeluarkan KMA nomor 660/2021. “Keputusan itu diambil penuh hati-hati, serta mempertimbangkan kondisi Arab Saudi yang belum membuka pintu. Apalagi waktunya terlalu mepet dengan pelaksanaan haji, makanya pemerintah membatalkan haji 2021,” tuturnya.

“Bersabar. Karena ini bukan unsur kesengajaan dari perorangan. Kami juga melihat unsur keselamatan dan kesehatan CJH asal Sampang. Semoga pandemi cepat berkahir,” harapnya. (Alim/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto