maduraindepth.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2021. Hal tersebut diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan khusus.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat rapat virtual, Kamis (3/6).
Menanggapi hal itu, Kepala Kemenag Sampang, H. Pardi mengatakan keputusan pemerintah mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 merupakan kebijakan yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Terutama oleh para calon jemah haji asal Indonesia, khususnya Kabupaten Sampang.
“Kalau sudah diputuskan Menag RI, ya kami maklumi. Artinya jemah haji tahun ini batal berangkat dengan beberapa pertimbangan yang ada,” ujar H. Pardi dikonfirmasi, Kamis (3/6).
Kendati demikian, Kemenag Sampang tetap melayani para calon jemaah haji (CJH) asal Kota Bahari dalam urusan pendaftaran. “Meskipun dua tahun ini jemaah haji batal diberangkatkan ke tanah suci,” ucapnya.
Pardi meminta agar para CJH asal Sampang tetap bersabar dan berdoa agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Sehingga kehidupan dalam semua sektor kembali normal.
“Mari kita berdoa dan tetap menjaga kesehatan, semoga pandemi ini cepat hilang dan semua aktivitas kembali normal lagi,” pungkasnya. (Alim/MH)