Ratusan Jemaah Haji di Sampang Batal Berangkat Tahun Ini Karena Pandemi Covid-19

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sampang Fathurrahman saat ditemui di ruangannya.

maduraindepth.com – Ratusan Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur gagal berangkat tahun ini . Hal itu disebabkan karena Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan membatalakan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Kasi Haji dan Umroh Kemenag Sampang, Fathorrahman menyebutkan, di Kota Bahari ada sebanyak 422 CJH yang seharusnya berangkat tahun ini. Namun karena pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kemenag RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia.

banner auto

Fathorrahman mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

“Sesuai dengan keterangan pers, Kemenag RI, memang jemaah haji sekarang batal berangkat,” terangnya saat dikonfirmasi maduraindepth.com, Selasa (2/6) siang.

Dia menjelaskan, ratusan CJH asal Sampang tersebut sebenarnya sudah melunasi biaya pemberangkatan ibadah haji. Kendati demikian, pemberangkatan para CJH tersebut dibatalkan dan diprioritaskan berangkat pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.

Dia mengimbau kepada para CJH yang batal berangkat tahun ini agar tetap sabar dan menerima dengan legowo. Karena menurutnya, situasi pandemi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi dunia.

“Bapak ibu jemaah haji yang (seharusnya) berangkat tahun ini dimohon dengan sangat kesabarannya, karena ini tidak ada unsur kesengajaan oleh pihak manapun, tidak ada unsur kedzaliman. Ini murni karena adanya Covid-19, baik di Indonesia sendiri maupun di Arab Saudi,” ucap dia.

Baca juga:  Kuota Haji 2023 di Sampang Belum Diketahui, Fathorrahman; Tunggu Surat Edaran

Dia menegaskan, para jemaah haji yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan pada tahun 2021. Dia berharap, para jemaah haji bisa menerima keputusan tersebut. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto