17 Bulan Buron, 2 DPO Curanmor dan Curwan Didor Polisi di Bangkalan

DPO Bangkalan Curanmor
KEOK: Petugas kepolisian saat membawa pelaku curanmor yang didor. (Foto: AR/MH)

maduraindepth.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di-dor dengan timah panas oleh satuan reserse Polres Bangkalan setelah buron selama 17 bulan. Pelaku tersebut bernama Edi Susanto (35), warga Dusun Sebenih, Kelurahan Bancaran, Kecamatan kota Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, DPO tersebut sempat berusaha melarikan diri, setelah mengetahui dirinya sedang diincar oleh petugas.

“Edi Susanto sempat mencoba melarikan diri, saat mau ditangkap. Bahkan penembakan peringatan pun juga dilepas namun pelaku tetap lari sehingga petugas melakukan penembakan di kaki,” jelasnya, Kamis (19/12/2019).

Pelaku ini, lanjut Rama, memiliki peran sebagai pengendara motor hasil curian alias joki, saat melakukan aksi pencurian dengan teman-temannya di daerah Bancaran. Kejadian tersebut, memang cukup lama,” ujarnya.

Diketahui tersangka melakukan pencurian di Alfamart di kawasan daerah Bancaran pada tanggal 15 Juli 2018, silam. Namun tersangka hilang ke suatu daerah sehingga petugas reserse terus melakukan pencarian dan menangkapnya.

“Sedangkan Keduanya yang bernama (Lukman Hakim dan Mat Hori) sudah berhasil ditangkap dan sudah diproses hukum serta vonis oleh pengadilan” paparnya.

Tak hanya itu, Polres Bangkalan juga berhasil mengamankan pelaku pencurian hewan sapi yang sempat jadi buronan. Dia memiliki nama Mat Bakri (59), warga Desa Sendang Dejeh, Kecamatan Labang.

Baca juga:  Tak Terima Ibu Kandung Dikencani, Pria Ini Dibacok Hingga Tewas

Kata Rama, dia melakukan aksinya bersama dengan teman-temanya, dua sudah diproses hukum dan satunya lagi masih DPO. Keempatnya melakukan pencurian sapi pada tanggal 7 Agustus 2018 di daerah Burneh.

Kedua tersangka tersebut terjerat pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 3, ke 4, ke 5 dan ayat (2) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951. Acaman hukuman maksimal 9 tahun.

“Usman dipenjara 1 tahun 6 bulan, Ansori dipenjara 1 tahun 10 bulan, Samsul masih DPO dan Mat Bakri ditetapkan tersangka,” pungkasnya. (AR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto