maduraindepth.com – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil menangkap satu komplotan keluarga pengedar narkoba. Kasus tersebut terungkap pada Rabu (23/8).
Satu komplotan keluarga tersebut yakni IS, RA, HFD, dan MM. RA sendiri merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD dan merupakan keponakan dari RA.
Ketiga tersangka berasal dari Desa Parseh, Kecamatan Socah. Kemudian satu tersangka lain yaitu IS merupakan warga Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, tersangka HFD mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 gram dari AM yang kini menjadi. Menurutnya tersangka telah melahirkan transaksi pada dua bulan terakhir.
“Jadi, tersangka HFD ini membeli sabu-sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO dengan harga Rp 14.000.000. Sedangkan saat ditangkap oleh petugas, barang bukti yang kami sita sebanyak 18,62 gram. Dan AM kini sekarang sedang kami buru,” tuturnya, Senin (28/8).
Bahkan dia juga menjelaskan peran dari masing-masing tersangka tersebut. “HFD membeli kepada AM. Dan anak dari HFD adalah MM menjual kepada tersangka kedua yakni IS. RA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari HFD,” tukasnya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (RM/MH)