Verfak Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Berakhir 4 November 2022

Verifikasi parpol pemilu 2024
Petugas verfak KPU Sampang saat melakukan pendataan pengurus dan anggota salah satu parpol di Sampang. (Foto: KPU Sampang for MI)

maduraindepth.com – Verifikasi faktual (Verfak) bagi partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 berakhir 4 November 2022. Batas waktu itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Ady Imansyah.

Menurut Ady, ada sembilan parpol yang sudah melalui proses verfak. Terdiri dari parpol non parliamentary threshold (PT) maupun yang masih baru berdiri. “Kita masih melakukan pengecekan lagi, misalkan ada permintaan dari parpol untuk melakukan verfak ulang di kantor kecamatan,” ujarnya, Kamis (3/11).

banner auto

Meski demikian, KPU masih membuka kesempatan bagi parpol untuk verfak ulang. Hal itu perlu dilakukan, lanjut dia, jika sebagian dari anggota parpol dimungkinkan belum melalui proses tersebut dengan alasan faktor geografis saat pendataan. “Kesempatan verfak ulang bagi anggota parpol yang akan melakukan pendataan lagi dibatasi sampai 4 November 2022,” ucapnya.

“KPU melalui surat yang sudah dikirim ke masing-masing parpol, memberikan kesempatan kepada parpol agar anggota bisa datang di kantor parpol tingkat kecamatan, apalagi ada hambatan geografis,” sambungnya.

Ady memaparkan, peluang ini diberikan KPU RI kepada setiap parpol yang anggotanya belum di verfak agar melakukan pendataan ulang. Namun, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari petugas terkait adanya parpol yang mengajukan verifikasi ulang.

“Kita tunggu sampai batas waktu yang ditentukan. Setiap parpol bisa melaporkan ke KPU Kabupaten jika ada anggotanya di tingkat Kecamatan belum di verfak. Tinggal koordinasi nanti petugas verfak akan mendatangi lokasi,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto