UMK Sumenep Terendah Nomor Dua se-Jatim, Ini Tanggapan Disnaker

UMK Sumenep 2020 Jawa Timur
Achmad Kamarul Alam, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata berada di kategori terendah nomor dua se-Jatim. Yakni pada angka Rp 1.954.705,75.

Sedangkan UMK terendah di Madura, yakni Kabupaten Pamekasan dan Sampang dengan nilai Rp 1.913.232,73. Sementara UMK tertinggi ada pada Kota Surabaya yakni Rp 4.200.479,19.

Hal itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019, tentang UMK di Jatim Tahun 2020.

Kendati begitu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, tidak terlalu mempersoalkan kategori UMK Sumenep tersebut.

Buktinya, Sesuai data yang diperoleh Disnaker angka UMK Sumenep tahun 2020 mencapai Rp l.954.705,75. Dengan rincian UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 1.801.406,09, dikalikan dengan inflasi nasional, serta ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 8,51%.

“Jadi tidak ada masalah, karena itu sudah disesuaikan dengan kemampuan Kabupaten, dan sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim,” ungkap Achmad Kamarul Alam, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumenep, Rabu (18/12).

Yang penting, kata Kamarul Alam, pihaknya telah melakukan Sosialisasi terkait UMK tersebut, pada tanggal 4 Desember 2019 kemarin. Dihadiri oleh sekitar 75 perusahaan kecil dan menengah.

Dikatakan, bagi perusahaan di Sumenep yang tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditentukan, akan dilakukan penangguhan langsung oleh pihak pemerintah provinsi Jatim.

Baca juga:  Soal Ujaran Kebencian "Allby Madura", HIMAKA Ancam Datangkan Massa Lebih Besar

“Karena pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hanya mempunyai wewenang pembinaan, sedangkan penindakannya dilakukan oleh pihak provinsi,” kata dia.

Dia menyebut, di Kabupaten Sumenep besaran UMK dari tahun ketahun mengalami penningkatan, pada tahun 2015 Rp 1.253,500, tahun 2016 Rp 1.438.000, tahun 2017 Rp 1.513.335, tahun 2018 Rp 1.645.146.

“Kalau tahun 2019 ini UMK sebesar Rp 1.801.406. Maka dipastikan tahun 2020 UMK naik lagi menjadi Rp 1.954.705,” pungkasnya.

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2020 di Jawa Timur:

Kota Surabaya : Rp 4.200.479,19
Kabupaten Gresik : Rp 4.197.030,51
Kabupaten Pasuruan : Rp 4.190.133,19
Kabupaten Mojokerto : Rp 4.179.787,17
Kabupaten Malang : Rp 3.018.275, 17
Kota Malang : Rp 2.895.502,73
Kota Batu dan Kota Pasuruan : Rp 2.794.80,59
Kabupaten Jombang : Rp 2.554.095,88
Kabupaten Tuban : Rp 2.532.234,77
Kabupaten Probolinggo : Rp 2.503.365,95
Kota Mojokerto : Rp 2.456.302,97
Kabupaten Lamongan : Rp 2.423.724,77
Kabupaten Jember : Rp 2.355.662,91
Kota Probolinggo : Rp 2.319.796,75
Kabupaten Banyuwangi : Rp 2.314.278,87
Kota Kediri : Rp 2.060.924,76
Kabupaten Bojonegoro : Rp 2.016.781,80
Kabupaten Kediri : Rp 2.008.504,99
Kabupaten Lumajang : Rp 1.982.295,10
Kabupaten Tulungagung : Rp 1.958.844,16

Kabupaten Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Kabupaten Blitar, Sumenep, Kota Madiun dan Kota Blitar sebesar Rp 1.954.705,75

Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan sebesar Rp 1.913.232,73. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto