maduraindepth.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin dan profesionalisme di internal kepolisian. Pada Rabu (12/11/2025) pagi, Polres Sampang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia di lapangan apel Mapolres Sampang. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono.
Adapun anggota yang diberhentikan ialah Bripka ST, yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Subsi Yanma Polres Sampang. Pemberhentian tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, AKBP Hartono menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi Polri untuk menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Polres Sampang tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika setiap anggota melaksanakan tugas dengan baik dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas dan tanggung jawab,” tegasnya.
Dengan keputusan tersebut, Bripka ST resmi diberhentikan dari dinas kepolisian dan kembali berstatus sebagai warga sipil. Kapolres berharap, momentum ini dapat menjadi refleksi dan pengingat bagi seluruh anggota Polres Sampang untuk terus meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Poer/AJ)












