Tutup Potensi Defisit Rp 2 Miliar, KPU Pamekasan Koreksi Ulang RKB Pilkada 2024

defisit anggaran rkb pilkada 2024 kpu pamekasan
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pamekasan, Ibnun Hasan Mahfud. (Foto: Rafi/MID)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan terancam mengalami defisit anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Oleh karena itu, penyelenggara melakukan evaluasi terhadap rencana kebutuhan biaya (RKB) pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pamekasan, Ibnun Hasan Mahfud menyampaikan, RKB Pilkada 2024 telah dilakukan evaluasi dan koreksi bersama dengan KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) terhadap penyesuaian anggaran Rp 50 miliar yang ditetapkan pemerintah daerah. Penyesuaian ulang yang dilakukan, sebagai upaya untuk menutup potensi defisit anggaran pada penyelenggaraan Pilkada Pamekasan 2024, perlu banyak mengurangi volume kegiatan sosialisasi.

“Hasil koreksi sementara, ada defisit anggaran sekitar Rp 2 miliar lebih. Kami perlu membahas dengan pimpinan KPU yang lain berupaya dapat melakukan efisiensi untuk memenuhi anggaran Rp 50 miliar,” ujarnya, Jumat (22/9).

Ibnun menyebutkan, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 bersumber dari dana sharing Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Rp 7 miliar, serta Rp 50 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan.

Menurut dia, hasil evaluasi RKB KPU Pamekasan dengan KPU Provinsi tentang pelaksanaan Pilkada akan dibahas secara intern. “Terutama, beberapa kegiatan yang perlu disesuaikan ulang sehingga tidak terjadi defisit anggaran pada penyelenggaraan Pilkada 2024,” imbuhnya.

Pihaknya mengakui, anggaran Pilkada Rp 50 miliar yang telah disepakati pemerintah daerah belum dilakukan penyerahan atau tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Belum ada tanda tangan NPHD,” ungkapnya.

Baca juga:  Ini Daftar Barang Bukti Kejahatan yang Dimusnahkan Kejari Sumenep

Sedangkan hak dan pemegang anggaran Rp 7 miliar yang bersumber dari dana sharing Pemprov Jatim berada pada rekening KPU Provinsi. Seluruh anggaran digunakan untuk berbagai kebutuhan, misal pembayaran gaji badan adhoc penyelenggara Pilkada.

“Secara otomatis ditransfer kepada rekening masing-masing. Pembayaran dilakukan KPU Provinsi tanpa melewati rekening KPU Pamekasan. Jadi, kami hanya jembatan saja,” pungkasnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto