maduraindepth.com – Tiga terangka kasus pungutan liar (Pungli) Pasar Lenteng, Sumenep terancam hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Darman dalam press rilis, Rabu (1/7).
Setelah menaikan status ketiga saksi kasus pungli Pasar Lenteng sebagai tersangka pada Senin (29/6), pihak kepolisian akhirnya melakukan press rilis atas kasus tersebut.
Dalam giat yang dilaksanakan di Mapolres Sumenep itu, Darman menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. 5 KUH Pidana.
Dengan penerapan pasal tersebut, kata dia, ketiga tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami menerapkan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seperti yang disebutkan diatas,” jelas Darman.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai dengan total Rp 17.300.000.
“Rp 15.300.000 kami amankan dari ketiga tersangka dan Rp 2 juta dari salah satu pedagang pasar yang akan bertransaksi dengan ketiga tersangka saat penangkapan,” terangnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut adalah MR, S dan J. (AJ)