Terdakwa Kasus Perdagangan Manusia di Sampang Jalani Sidang Perdana

Rusmiati Kasus Perdagangan Manusia Sampang
Terdakawa kasus perdagangan manusia, Rusmiati (berkerudung mengenakan rompi) saat keluar dari ruang sidang. Rabu, 15 Januari 2020. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Terdakwa kasus perdagangan manusia di Kabupaten Sampang, Madura, Rusmiati menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (15/1/2020). Warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang ini hanya terdiam mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Zulkarnaen.

Anton Zulkarnaen mengatakan, Rusmiati didakwa dengan tiga dakwaan. Yakni Pasal 4, Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam sidang perdana ini, tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa. “Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan,” kata Zulkarnaen.

Diungkapkan, pada tahun 2018 lalu terdakwa merekrut empat orang untuk bekerja di Malaysia. Para korbannya ini oleh terdakwa dijanjikan mendapat pekerjaan di Negeri Jiran dengan iming-iming gaji yang besar.

“Ternyata di sana tidak seperti (yang dijanjikan; red) itu,” tambahnya.

Waktu pemberangkatan menuju Malaysia, para korban menyeberang dari Batam menggunakan perahu kayu. “Dan intinya itu ilegal, itulah kesalahannya,” ujarnya.

Dikatakan Zulkarnaen, menurut keterangan salah satu saksi, terdakwa menjanjikan upah per orang sebesar Rp 3 juta. “Tapi kita buktikan dulu di sidang selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Arman Saputra menyampaikan bahwa terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Namun keberatan yang disampaikan Rusmiati itu bersifat substantif.

Baca juga:  Musik Hadrah al-Banjari Sebagai Media Dakwah

“Makanya tadi saya bilang keberatan, tetapi tidak dalam kerangka eksepsi. Kita masuk pokok perkara Minggu depan. Selanjutnya kita akan konfrontasi pengakuan-pengakuan (saksi) seperti (dakwaan) itu tadi,” katanya. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto