Tarif Parkir Berlangganan di Sampang Naik, Berikut Penjelasnnya

Parkir Sampang
Sekretaris Dinas Perhubungan Sampang, Yulis Juwaidi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/2). (FOTO : Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang mengkonfirmasi terkait kenaikan tarif parkir berlangganan di Kota Bahari. Kenaikan tarif ini akan diberlakukan pada Maret 2021 mendatang.

Sekretaris Dishub Sampang Yulis Juwaidi mengatakan, kenaikan retribusi parkir di Sampang resmi dinaikkan dan sudah ada di peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2020, tentang retribusi kendaraan umum. Kenaikan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelum diberlakukan pihaknya masih melakukan sosialisasi yang berlangsung dari Januari sampai Maret 2021. Dalam proses sosialisasi itu masih menggunakan media sosial untuk menyampaikan pada masyarakat.

“Dua bulan ini kami masih sosialisasi lewat media sosial, setalah Maret 2021, baru kami berlakukan sesuai Perda Nomor 9 tahun 2020,” jelasnya, Selasa (2/2).

Sosialisasi awal sudah disampaikan kepada juru parkir (Jukir) beberapa hari yang lalu, sekaligus mengevaluasi kinerja di tahun 2020 untuk lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat. “Kami juga sampaikan terkait kenaikan tarif parkir di tahun 2021, untuk roda 2 dan 3 Rp 30.000 setahun, roda 4 atau lebih Rp 40.000 setahun, alat berat Rp 50.000 setahun,” ungkap mantan Humas Pemkab Sampang itu.

Yulis mengatakan bahwa masyarakat Sampang yang memiliki kendaraan ber-plat nomor Sampang, serta sudah bayar biaya parkir berlangganan di SAMSAT, tidak perlu lagi membayar biaya parkir alias gratis untuk area parkir di tepi jalan umum se-Kabupaten Sampang. “Hanya kendaraan ber-plat nomor di luar Sampang yang ditarik karcis,” jelasnya.

Baca juga:  Pendaftaran Bacaleg Tinggal Dua Hari, KPU Sampang Sebut Baru Empat Parpol yang Mengajukan

Kendati demikian, menurut Yulis tidak semua lokasi parkir bisa gratis. Ada beberapa lokasi yang memang ditarik uang karcis dan itu di luar wewenang Dishub Sampang.

“Jadi ada parkir khusus dan parkir umum, yang gratis hanya diberlakukan untuk parkir di tepi jalan umum dengan memakai kartu parkir berlangganan. Sedangkan diparkir khusus, pengendara tetap membayar meskipun sudah punya kartu parkir berlangganan,” tuturnya.

Dilaporkan ada beberapa aturan terkait lokasi parkir yang bukan merupakan wewenang Dishub Sampang. Seperti parkir khusus yang pengelolanya ditanggung oleh OPD masing-masing, seperti parkir di Pasar, Rumah Sakit, atau toko-toko yang narik uang parkir sediri.

“Terkadang masyarakat salah paham bahwa kami yang menangani semua lokasi parkir, sebenarnya tidak, khusus parkir tepi jalan umum, itu tanggungjawab kami. Jadi setiap lokasi parkir khusus, selain parkir tepi jalan umum itu sudah ditangani OPD terkait,” tegasnya.

Yulis juga mengingatkan para Jukir yang sudah diberikan rompi baru supaya dipakai saat bertugas di lapangan. “Kami kasih rompi baru dengan warna merah, di belakangnya bertuliskan GRATIS, alasannya dulu pernah ada kasus, pengendara ditarik uang meski punya kartu parkir berlangganan di lokasi parkir tepi jalan umum, mungkin dengan tulisan GRATIS dibelakangnya tidak lagi seperti itu,” imbuhnya.

Ia berharap dengan segala aturan yang ditetapkan, pelayanan area parkir di Kabupaten Sampang tetap kondusif dan aman. Kemudian para jukir tetap menjaga amanah yang telah diberikan.

Baca juga:  Polres Sampang Amankan 1 Truk dari Lokasi Tewasnya Inul

“Ketika ada jukir melakukan tindakan tek terpuji seperti meminta dan memaksa untuk bayar uang karcis parkir terhadap pengendara, padahal punya kartu parkir berlangganan. Masyarakat boleh melapor dengan bukti yang ada, kalau terbukti salah kami akan melakukan teguran sampai pada pemecatan,” tegasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto