banner 728x90

Pelanggaran Melonjak, Uji KIR Sampang Justru Merosot Sepanjang 2025

Petugas gabungan saat memeriksa kelayakan kendaraan dalam upaya menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran uji KIR di Sampang. (Foto: Purnawihadi/MID)

maduraindepth.com – Dinamika keselamatan lalu lintas di Kabupaten Sampang menunjukkan tren yang berlawanan. Di satu sisi, Satlantas Polres Sampang mencatat ribuan pelanggaran selama Operasi Zebra 2025

Namun di sisi lain, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR di UPTD PKB Sampang justru mengalami penurunan sepanjang 2025.

Kasatlantas Polres Sampang melalui Kanit Regident, IPDA Broos Tito, mengungkapkan bahwa Operasi Zebra yang berlangsung pada 17–30 November menghasilkan 12.452 penindakan.

Rinciannya, 794 pelanggar terjaring melalui e-TLE Mobile, 69 ditilang manual, dan lebih dari 11 ribu mendapat teguran presisi.

Ia menyebut pelanggaran terbanyak masih didominasi pelajar yang tidak menggunakan helm.

“Mayoritas pelanggar adalah pelajar. Fokus kami bukan banyaknya tilang, tetapi bagaimana menekan angka kecelakaan,” tegas Tito.

Menurutnya, persentase kecelakaan tahun ini menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Untuk menekan angka pelanggaran, Satlantas akan memperluas sosialisasi ke sekolah-sekolah, radio, dan berbagai platform publik.

Sementara itu, penindakan tegas tetap diterapkan untuk pelanggaran berat seperti balap liar.

Berbanding terbalik dengan tingginya pelanggaran lalu lintas, UPTD PKB Sampang justru mencatat rendahnya antusiasme masyarakat dalam melakukan uji KIR.

Kepala UPTD, Mamik Susriniwati, menyampaikan bahwa pada awal tahun kunjungan kendaraan mencapai 35–40 unit per hari. Namun menjelang akhir tahun jumlahnya merosot tajam.

Baca juga:  Dua Mantan Narapidana Terdaftar Jadi Bacaleg DPRD Pamekasan Pemilu 2024

Per Oktober 2025, total kendaraan lulus uji hanya 1.876 unit, lebih rendah dibanding capaian tahun lalu yang menembus 2.000 unit.

Mamik menuturkan, rendahnya kesadaran pemilik kendaraan serta persoalan administratif Kartu Pengawasan (KP) turut menjadi penyebab utama.

Banyak BUS dan MPU tidak dapat diuji karena KP mereka tidak bisa diperpanjang oleh Dishub Provinsi.

Hal ini terjadi karena sebagian besar kendaraan masih berstatus atas nama pribadi. Sedangkan perpanjangan KP mensyaratkan kendaraan terdaftar atas nama perusahaan atau koperasi resmi.

Tanpa KP yang aktif, UPTD PKB tidak diperbolehkan memproses uji KIR.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kelayakan kendaraan demi keselamatan berkendara. (Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *