maduraindepth.com – Petugas Polres Pamekasan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol M 2287 AR. Salah satu pelaku telah menjalani masa tahanan.
Tindak pidana pencurian motor, terjadi di salah satu rumah inisial W warga, Desa Desa Teja Timur, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan pada 22 Oktober 2022 lalu pukul 4.00 WIB. Pelaku yang terlibat, yaitu inisial M (26) dan FA (36) warga, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Kedua tersangka telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di beberapa lokasi,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Menurutnya, dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang melibatkan inisial M dan FA menjual kendaraan terhadap MH (36) yang ikut ditangkap petugas.
“Hasil interogasi, MH telah menjual kendaraan kepada R. Namun, setelah petugas datang ke rumah, pembeli inisial R tidak ada dan terus dilakukan penarikan oleh petugas,” lanjutnya.
Pelaku M dan FA dalam melancarkan pencurian, disebut merusak kunci kendaraan sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang disediakan perilaku. “Kedua tersangka telah kami lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor Beat dan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bernopol M 2287 AR tahun 2009 warna pink dan dicat ulang menjadi putih.
Terbukti melakukan pencurian, Dani menjerat para pelaku dengan menerapkan pasal 363 KUHP. “Hukuman pidana paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.(Rafi/*)