maduraindepth.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sampang yang digelar pada Jumat (17/7/2026) terpaksa ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum. Dari total 45 anggota DPRD, hanya 15 legislator yang hadir saat rapat dimulai.
Kondisi tersebut terungkap setelah Sekretaris DPRD (Sekwan) Sampang, Moh. Fadli, membacakan daftar kehadiran dalam forum paripurna. Berdasarkan data absensi, sebanyak 15 anggota hadir, tiga orang sakit, 15 orang izin, dua orang tanpa keterangan, sementara sisanya belum tercatat mengikuti sidang.
“Yang hadir 15 orang, tiga sakit, 15 izin, dua tanpa keterangan. Dengan demikian sidang paripurna tidak kuorum,” ujar Moh. Fadli saat membacakan laporan kehadiran.
Sesuai tata tertib DPRD, rapat paripurna hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota dewan. Karena ketentuan tersebut tidak terpenuhi, jalannya sidang tidak dapat dilanjutkan.
Wakil Ketua DPRD Sampang, Ach. Iqbal Fatoni, selaku pimpinan sidang kemudian memutuskan menunda rapat selama 30 menit untuk memberi kesempatan kepada anggota yang belum hadir agar segera memasuki ruang sidang.
Namun hingga batas waktu tersebut jumlah kehadiran tetap tidak memenuhi kuorum, sehingga sidang harus dijadwalkan ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
Molornya agenda paripurna kembali memunculkan sorotan terhadap disiplin kehadiran anggota DPRD. Pasalnya, keterlambatan pembahasan agenda strategis berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Sampang.(Poer/MID)








