maduraindepth.com – Kebijakan pembebasan tunggakan dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online (ojol) mendapat sambutan positif dari kalangan driver di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kepala Administrasi Pelayanan (Adpel) sekaligus Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Sampang, Bagus Soebekti, mengatakan pengemudi ojol yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pembebasan tunggakan pajak sekaligus insentif sebesar 20 persen.
Menurutnya, program tersebut berlaku bagi pengemudi ojol yang terdaftar pada aplikator. Sementara ojek konvensional yang tidak menggunakan aplikasi tidak termasuk dalam program tersebut.
“Untuk ojol mendapatkan pembebasan pajak. Selain itu, ada insentif 20 persen. Syaratnya harus terdaftar pada aplikator dan melengkapi persyaratan yang ditentukan,” kata Bagus.
Ia menyebut kebijakan tersebut mulai memberikan dampak terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Meski demikian, pihaknya masih menghadapi kendala dalam menjangkau para pengemudi ojol.
“Kami masih mencari para pengemudi ojol. Sampai harus berkeliling untuk menemui mereka,” ujarnya.
Bagus menambahkan, tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2025 ke bawah mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program. Sedangkan pajak yang masih berjalan tetap dibayarkan secara normal.
Sementara itu, salah seorang driver Gojek Sampang, Arik, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, adanya insentif dan pembebasan tunggakan dapat meringankan beban pengemudi ojol.
“Kami tentu menyambut baik. Kebijakan ini cukup membantu dan bisa dimanfaatkan teman-teman driver untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Arik.
Bagus optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat tercapai.
“Insyaallah tercapai,” pungkasnya.(Poer/MID)














