Sosialisasikan Parkir Berlangganan, Disperkimhub Segera Pasang Plang Pemberitahuan

Parkir berlangganan disperkimhub sumenep
Jukir Disperkimhub Sumenep sedang berjaga di area parkir berlangganan di Jalan Diponegoro, Rabu (5/6). (Foto: Moh. Busri/MID)

maduraindepth.com – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep komitmen optimalkan penerapan retribusi parkir berlangganan. Terutama, di sejumlah titik yang ditetapkan sebagai area parkir berlangganan.

Sekretaris Disperkimhub Sumenep Agus Adi Hidayat menyebutkan, sejumlah area parkir berlangganan di Kota Keris. Lokasinya, tersebar di 23 titik. Meliputi Jalan Diponegoro sebanyak delapan area parkir.

Kemudian, Jalan Halim Perdana Kusuma satu area, Jalan Panglima Sudirman empat area, dan di Jalan Hos Cokroaminoto sebanyak dua area. Selain itu, juga terdapat di Jalan Agus Salim satu area, Jalan Trunojoyo empat area, Jalan Zainal Arifin satu area, Jalan dr Cipto satu area, dan di Jalan KH Mansyur satu area.

“Selain areya tersebut, tidak ada penerapan parkir berlangganan,” ungkapnya.

Kata dia, penerapan parkir berlangganan hanya diberlakukan di tepi jalan raya. Sebab, hal itu masuk sebagai retribusi penggunaan fasilitas umum (fasum) yang dibangun pemerintah. Sedangkan, untuk parkir yang dikelola di luar area jalan raya, bukan menjadi kewenangan instansinya.

“Seperti di Pasar Anom dan RSUD, itu bukan kewenangan kami. Jadi, tidak masuk sebagai area parkir berlangganan,” jelasnya.

Mengenai itu, lanjut Agus, Disperkimhub terus berupaya melakukan optimalisasi. Terutama, berupa langkah sosialisasi kepada masyarakat. Supaya, sejumlah titik parkir berlangganan tersebut dapat diketahui secara jelas.

Baca juga:  AJI Surabaya Kecam Penyitaan Ponsel Jurnalis

“Nanti, kami akan memasang plang pemberitahuan areya parkir berlangganan. Supaya, pemilik kendaraan plat Sumenep bisa mengetahui, bahwa di area itu tidak perlu bayar retribusi parkir,” jelasnya.

Untuk diketahui, pembayaran parkir berlangganan sudah dilakukan penarikan saat pembayaran pajak tahunan kendaraan. Sehingga, pemilik kendaraan tidak perlu membayar kembali saat memarkir kendaraan di sejumlah titik yang telah ditentukan selama satu tahun.

“Masyarakat harus tahu sejumlah titik yang menjadi area parkir berlangganan. Sehingga, tidak perlu membayar. Untuk di luar area itu, tidak ada penerapan parkir berlangganan,” pungkasnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *