Disperkimhub Sumenep Konsisten Tertibkan Parkir Liar, 23 Titik Masuk Area Berlangganan

Parkir berlangganan sumenep
Salah satu areya parkir berlangganan di Jalan Diponegoro, Sumenep. (Foto: Moh. Busri/MID)

maduraindepth.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberlakukan parkir berlangganan. Retribusi parkir tersebut, wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat melakukan perpanjangan pajak tahunan.

Kewenangan atas retribusi parkir berlangganan, menjadi tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) setempat. Sedangkan, pemberlakuan kebijakan tersebut hanya diterapkan untuk kendaraan plat asal Sumenep.

Sekretaris Disperkimhub Sumenep Agus Adi Hidayat mengungkapkan, retribusi parkir berlangganan sudah meliputi biaya parkir di sejumlah titik. Khususnya, area parkir di tepi jalan raya yang masuk daftar pengelolaan dinas tersebut.

“Untuk kendaraan plat Sumenep yang sudah berlangganan, tidak perlu bayar lagi. Kalau kendaraan plat luar daerah, tetap harus bayar,” ungkapnya.

Agus menegaskan, juru parkir (Jukir) yang dipekerjakan oleh Disperkimhub Sumenep tidak boleh melakukan penarikan retribusi di lapangan. Terutama, kepada pemilik kendaraan pelat lokal daerah. Sebab, kewajiban untuk membayar retribusi, sudah dilakukan penarikan melalui parkir berlangganan.

“Jadi, jukir cukup mengatur kendaraan saja saat parkir. Tidak perlu minta pembayaran,” tegasnya.

Namun demikian, Agus menyampaikan bahwa di Kota Keris masih banyak parkir liar di tepi jalan raya. Bahkan, jukir yang berjaga di area parkir liar itu, bukan petugas dari instansinya. Mengenai itu, Disperkimhub sudah sering melakukan penertiban secara berkala.

“Jadi, jukir yang sering memungut pembayaran parkir, dipastikan bukan petugas dari kami. Itu sudah sering kami tertibkan,” ucapnya.

Baca juga:  Tahun 2019, Realisasi PAD Parkir Berlangganan Hanya 77,8 Persen

Untuk diketahui, area parkir berlangganan yang menjadi kewenangan Disperkimhub Sumenep berjumlah sebanyak 23 titik. Beberapa di antaranya, meliputi Jalan Diponegoro sebanyak delapan area parkir. Jalan Halim Perdana Kusuma satu area, Jalan Panglima Sudirman empat area, dan di Jalan Hos Cokroaminoto sebanyak dua area parkir berlangganan.

Berikutnya, di Jalan Agus Salim satu area, Jalan Trunojoyo empat area, dan Jalan Zainal Arifin satu area. Selanjutnya, di Jalan dr Cipto terdapat satu area parkir berlangganan dan di Jalan KH Mansyur terdapat satu area pakir yang dikelola Disperkimhub Sumenep. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *