Soal Skandal Mafia Pupuk Bersubsidi, GMNI Minta Kejari Sumenep Tak Masuk Angin

GMNI demo kejari sumenep soal kasus mafia pupuk bersubsidi
Aktivis GMNI saat berdemo di depan kantor Kejari Sumenep. (Foto: Arif/MID)

maduraindepth.com – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (15/6). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk dukungan moril kepada kejaksaan yang tengah mengusut kasus mafia dan penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu.

Massa aksi menuntut Kejari Sumenep untuk mengungkap semua oknum yanh terlibat dalam kasus skandal penyelundupan pupuk subisidi 18 ton ke luar wilayah Kabupaten Sumenep itu. Mengingat, masih terdapat satu tersangka berinisial S yang saat ini masih berkeliaran dan berstatus DPO (Daftar pencarian orang).

banner 728x90

“Pihak Kejaksaan mengungkap temuan baru, yakni satu orang tersangka berinisial S sebagai pemodal yang juga Warga Kecamatan Bluto dan ditetapkanya sebagai DPO,” ungkap Korlap aksi Ahmad Fauzan.

Dia menilai, peran S cukup besar dalam pusaran kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar Sumenep. Menurut dia, jika tersangka pemodal itu dibiarkan tetap berkeliaran, dikhawatirkan akan terjadi peristiwa yang sama.

“Jangan sampai Kejari Sumenep masuk angin dalam menunaikan kewajibannya. Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap Kejari Sumenep,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan menyebut, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep beberapa waktu yang lalu masih terus berlanjut. Sebelumnya, sejumlah tersangka telah ditangkap, yakni Harun dan Imam Handoko dan Mohamad Wardiyanto akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang pembuktian.

Baca juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Penyekatan di Perbatasan Kabupaten Sampang Bakal Digelar Setiap Hari

“Selasa 20 Juni 2023 atau minggu depan kita akan menggelar sidang pembuktian terhadap ketiga tersangka” ujarnya.

Saat menemui massa aksi, Hanis mengaku terus bekerja untuk mengusut persoalan pupuk tersebut. “Kami akan tetap tunduk patuh pada KUHP sebagai pedoman untuk mengugkapkan setiap persoalan hukum yang ada. Jadi kami terus bekerja, selama satu bulan penuh menggelar sidang pupuk ini,” tandasnya. (*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *